JAKARTA,KABARDAERAH.COM– Wakil Ketua MRP Provinsi Papua Selatan, Paskalis Idama berharap,Pemerintah Pusat,Pimp in an Parpol,Serta Penyelenggara Pemilu duduk Satu meja untuk membicarakan tuntutan rakyat Papua soap Hak Politik sebagaimana Pascal 20. UU Otonomi Khusus tentang “Gubernur Dan Wakil Gubernur” adalah Orang Wali Papua.
“Sejarah terbentuknya otonomi khusus Papua karena adanya ancaman disintegrqsi bangsa. Makanya lahirlah Otsus bagi Provinsi Papua. Lalu dengan berjalannya otsus Papua itu pemerintah pusat juga siapkan dana yang bukan kecil bahkan triliunan rupiah.”Mata Paskalis kepada Kabardaerah.com belum lama ini do Jakarta.
Lanjutnya, tapi kelihatannya dana tersebutasyarakat hanya mendengar bunyinya saja,lalu dana tersebut jatuhnya kemana?
Kita hanya dengar bunyi tapi bentuknya jatuh kemana kita juga tidak tahu,tidak pernah dilihat secara fisik ibaratnya seperti itu.
“Memang ada bunyi tapi bentuk atau wujud dari suara itu tidak lelihatan “.
Nah mungkin alasan kita yang pertama mengapa otonomi khusus kita katakan gagal? Itu yang UU Otsus Papua No.21 Tahun 2001.
Kita katakan gagal karena semua harapan itu tertiarap. Jangankan uang hak politik Orang Asli Papua (OAP) saja tidak nampak.
“Kursi_kursi Legislatif kebanyakan ditaburi oleh orang-orang Non papua.
Lalu berikut Kepala Daerah itu hampir di suruh Tanah Papua baik Bupati Wakil Bupati Wali Kota Wakil wali kota itu pun diisi juga oleh orang-orang Non Papua. ”
Bahkan kita orang asli Papua menjadi minoritas di Tanah sendiri bahkan kita tidak kelihatan samasekali.
Dari sisi politikmkita tidak kelihatan dan hal-hal inilah yangembuat sekarang kita MRP se-Tana Papua ini mulai bangkit bagaimana kitaemanfaatkan peluang karena kebetulan ada perubahan undang-Undang Otonomi Khusus Papua ini pada Perubahan UU No.2 Tahun 2021 atau disebut dengan Otonomi Khusus Papua Jilid II. Kenapa perubahan tersebut pada Pasal 20 itu tidak (langsung) direvisi.
Dalam artian bahwa pasal 20 itu terkait dengan Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP) .
“Kenapa tidak ditambah ‘Bupati Wakil Bipati Wali Kota dan Wakil Wali Kota pun Orang Asli Papua (OAP) sehingga sama-sama adil begitu. Karena ini judulnya Kepala Daerah berarti Gubetnur Bupati dan Wali Kota dan Wakil-wakilnya. Kan ini hanya beda tempat, di tingkat Provinsi Kabupaten dan Kota ” itu saja kok susah sih?
Jadi menurut kami,sebenarnya tinggal ditambahkan saja Bupati-Wakil Bupati,Wali Kota-Wakil Wali Kota harus Orang Asli Papua.Kok,kesannya pasal ini xidiamkan saja? Ada apa?
Sehinggaenjadi pertimbangan RMP se-Tanah Papua untuk pemilu kada kali ini Kalau boleh mari Partai politik dN juga pihak Penyelenggara Pemolu serta Pemerinta sama-sama mengambil keputusan cobaengeluarkan atauenerbitkan sebuah aturan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang supaya bagaimana Bupati Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota Orang Asli Papua,yang bunyinya sama seperti Pasal 20 UU Otonomi Khusus Papua tentang Calon Kepala Daerah di seluruh wilayah Tanah Papua harus Orang Asli Papua (OAP).
Ini persoalan waktu sudah mulai pendaftaran para bakal calon Kepala Daerah untuk Pemilu 27 November 2024 nanti
“Jangan sampai Partai Politik ikut mebunuh (hak) politik kami Orang Papua. Dalam.hal merekaberikn rekendasi karena mereka juga pastiencari calon-calon yang akan doakpmodir sebagai calon-calon Peserta Pilkada nanti.
” Sebagai Wakil MRP saya berharap Pihal’pihak terkait mendengarkan suara’suara aspirasi kami dari Orang Qsli Papua dalam mengelola hak-hak Politik sebagaimana dalam undang-undang khusus tersebut”.
“Kata kuncinya ; Orang Asli Papua
Mereka adalah Hitam kulit,Keriting rambut.Itu mereka tidak perlu KTP pun bisa dideteksi bahwa mereka itu adalah orang asli Papua. Hanya lewat kasatmatapun kita sudah tau bahwa orang itu Asli Papua. Lalu Sulitnya dimana? Tidak susah” tutup Paskalis yang juga menjabat sebagai Ketua Adat Anim Ha meliputi Kabipaten Marauke Mappi Boven Digoel,dan Kabupaten Asmat ini.
Sejarah terbentuknya otonomi khusus Papua karena adanya ancaman disintegrqsi bangsa
Makanya lahirlah Otsus bagi Provinsi Papua. Lalu dengan berjalannya otsus Papua itu pemerintah pusat juga siapkan dana yang bukan kecil bahkan triliunan rupiah.
Tapi kelihatannya dana tersebutasyarakat hanya mendengar bunyinya saja,lalu dana tersebut jatuhnya kemana?
Kita hanya dengar bunyi tapi bentuknya jatuh kemana kita juga tidak tahu,tidak pernah dilihat secara fisik ibaratnya seperti itu.
“Memang ada bunyi tapi bentuk atau wujud dari suara itu tidak lelihatan ”
Nah mungkin alasan kita yang pertama mengapa otonomi khusus kita katakan gagal? Itu yang UU Otsus Papua No.21 Tahun 2001.
Kita katakan gagal karena semua harapan itu tertiarap. Jangankan uang hak politik Orang Asli Papua (OAP) saja tidak nampak.
“Kursi_kursi Legislatif kebanyakan ditaburi oleh orang-orang Non papua.
Lalu berikut Kepala Daerah itu hampir di suruh Tanah Papua baik Bupati Wakil Bupati Wali Kota Wakil wali kota itu pun diisi juga oleh orang-orang Non Papua. ”
Bahkan kita orang asli Papua menjadi minoritas di Tanah sendiri bahkan kita tidak kelihatan samasekali.
Dari sisi politikmkita tidak kelihatan dan hal-hal inilah yangembuat sekarang kita MRP se-Tana Papua ini mulai bangkit bagaimana kitaemanfaatkan peluang karena kebetulan ada perubahan undang-Undang Otonomi Khusus Papua ini pada Perubahan UU No.2 Tahun 2021 atau disebut dengan Otonomi Khusus Papua Jilid II. Kenapa perubahan tersebut pada Pasal 20 itu tidak (langsung) direvisi.
Dalam.aryi bahwa pasal 20 itu terkait dgn Gubernur dan Wakil Gubernur yang Orang Asli Papua (OAP) .
“Kenapa tidak ditambah ‘Bupati Wakil Bipati Wali Kota dan Wakil Wali Kota pun Orang Asli Papua (OAP) sehingga sama-sama adil begitu. Karena ini judulnya Kepala Daerah berarti Gubetnur Bupati dan Wali Kota dan Wakil-wakilnya. Kan ini hanya beda tempat, di tingkat Provinsi Kabupaten dan Kota ” itu saja kok susah sih?
Jadi menurut kami,sebenarnya tinggal ditambahkan saja Bupati-Wakil Bupati,Wali Kota-Wakil Wali Kota harus Orang Asli Papua. Kok,kesannya pasal ini xidiamkan saja? Ada apa?
Sehinggaenjadi pertimbangan RMP se-Tanah Papua untuk pemilu kada kali ini Kalau boleh mari Partai politik dN juga pihak Penyelenggara Pemolu serta Pemerinta sama-sama mengambil keputusan cobaengeluarkan atauenerbitkan sebuah aturan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang supaya bagaimana Bupati Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota Orang Asli Papua,yang bunyinya sama seperti Pasal 20 UU Otonomi Khusus Papua tentang Calon Kepala Daerah di seluruh wilayah Tanah Papua harus Orang Asli Papua (OAP)
Ini persoalan waktu sudah mulai pendaftaran para bakal calon Kepala Daerah untuk Pemilu 27 November 2024 nanti.
“Jangan sampai Partai Politik ikut mebunuh (hak) politik kami Orang Papua. Dalam.hal merekaberikn rekendasi karena mereka juga pastiencari calon-calon yang akan doakpmodir sebagai calon-calon Peserta Pilkada nanti.
” Sebagai Wakil MRP saya berharap Pihal’pihak terkait mendengarkan suara’suara aspirasi kami dari Orang Qsli Papua dalam mengelola hak-hak Politik sebagaimana dalam undang-undang khusus tersebut”.
“Kata kuncinya ; Orang Asli Papua
Mereka adalah Hitam kulit,Keriting rambut.Itu mereka tidak perlu KTP pun bisa dideteksi bahwa mereka itu adalah orang asli Papua. Hanya lewat kasatmatapun kita sudah tau bahwa orang itu Asli Papua. Lalu Sulitnya dimana? Tidak susah” tutup Paskalis yang juga menjabat sebagai Ketua Adat Anim Ha meliputi Kabipaten Marauke Mappi Boven Digoel,dan Kabupaten Asmat ini
-Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan ,Paskalis Idama, berharap Pemerintah Pusat,Partai Polit ik,dan Penyelenggara Pemilu bersama-Sama mepertimbangkan tuntutan masyarakat Papua terkait Hak Politik sebagaimana term and u ng nd akan Un dang-Undang Otonomi Khusus Papua khususnya Calon Kepala Farrah yakni Bupati-Wakil Bupati,Wali Kota-Wakil Wali Kota harus Asli Orang Papua (OAP).
Menurutnya, sejarah terbentuknya Otonomi Khusus Karena Adanya ancaman disintegrasi bangsa sehingga terbitlah Otonomi khusus Papua 2001.
“Sejarah terbentuknya otonomi khusus Papua karena adanya ancaman disintegrqsi bangsa.Makanya lahirlah Otsus bagi Provinsi Papua. Lalu dengan berjalannya otsus Papua itu pemerintah pusat juga siapkan dana yang bukan kecil bahkan triliunan rupiah.”tegas Paskalis saat ditemui Kabardaerah.com do Jakarta,belum lama ini.
Lanjutnya,tapi kelihatannya dana tersebutasyarakat hanya mendengar bunyinya saja,lalu dana tersebut jatuhnya kemana?
Kita hanya dengar bunyi tapi bentuknya jatuh kemana kita juga tidak tahu,tidak pernah dilihat secara fisik ibaratnya seperti itu.
“Memang ada bunyi tapi bentuk atau wujud dari suara itu tidak kelihatan .Nah mungkin alasan kita yang pertama mengapa otonomi khusus kita katakan gagal? Itu yang UU Otsus Papua No.21 Tahun 2001.Kita katakan gagal karena semua harapan itu tertiarap. Jangankan uang hak politik Orang Asli Papua (OAP) saja tidak nampak.” bebernya.
“Kursi-kursi Legislatif kebanyakan ditaburi oleh orang-orang Non papua.
Lalu berikut Kepala Daerah itu hampir di seluruh Tanah Papua baik Bupati Wakil Bupati Wali Kota Wakil wali kota itu pun diisi juga oleh orang-orang Non Papua. Bahkan kita orang asli Papua menjadi minoritas di Tanah sendiri bahkan kita tidak kelihatan samasekali.”kata Paskalis.
“Dari sisi politik kita tidak kelihatan dan hal-hal inilah yang membuat sekarang kita MRP se-Tana Papua ini mulai bangkit bagaimana kita manfaatkan peluang karena kebetulan ada perubahan undang-Undang Otonomi Khusus Papua ini pada Perubahan UU No.2 Tahun 2021 atau disebut dengan Otonomi Khusus Papua Jilid II. Kenapa perubahan tersebut pada Pasal 20 itu tidak (langsung) direvisi.Dalam.artian bahwa Pasal 20 itu terkait dengan Gubernur dan Wakil Gubernur yang Orang Asli Papua (OAP) ” bebernya.
“Kenapa tidak ditambah ‘Bupati Wakil Bipati Wali Kota dan Wakil Wali Kota pun Orang Asli Papua (OAP) sehingga sama-sama adil begitu. Karena ini judulnya Kepala Daerah berarti Gubetnur Bupati dan Wali Kota dan Wakil-wakilnya. Kan ini hanya beda tempat, di tingkat Provinsi Kabupaten dan Kota ” itu saja kok susah sih? Sesalnya.
Jadi menurut kami,sebenarnya tinggal ditambahkan saja Bupati-Wakil Bupati,Wali Kota-Wakil Wali Kota harus Orang Asli Papua.Kok,kesannya pasal ini xidiamkan saja? Ada apa?
Sehingga menjadi pertimbangan RMP se-Tanah Papua untuk pemilu kada kali ini Kalau boleh mari Partai politik dan juga pihak Penyelenggara Pemilu serta Pemerinta sama-sama mengambil keputusan coba mengeluarkan atau menerbitkan sebuah aturan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang supaya bagaimana Bupati -Wakil Bupati ,Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus Orang Asli Papua,yang bunyinya sama seperti Pasal 20 UU Otonomi Khusus Papua tentang Calon Kepala Daerah di seluruh wilayah Tanah Papua harus Orang Asli Papua (OAP)
Ini persoalan waktu sudah mulai pendaftaran para bakal calon Kepala Daerah untuk Pemilu 27 November 2024 nanti
“Jangan sampai Partai Politik ikut mebunuh (hak) politik kami Orang Papua. Dalam hal mereka berikan rekomendasi karena mereka juga pasti msncari calon-calon yang akan doakomodir sebagai calon-calon Peserta Pilkada nanti.
” Sebagai Wakil MRP saya berharap Pihal’pihak terkait mendengarkan suara’suara aspirasi kami dari Orang Asli Papua dalam mengelola hak-hak Politik sebagaimana dalam undang-undang khusus tersebut”.
“Kata kuncinya ; Orang Asli Papua
Mereka adalah Hitam kulit,Keriting rambut.Itu mereka tidak perlu KTP pun bisa dideteksi bahwa mereka itu adalah orang asli Papua. Hanya lewat kasatmatapun kita sudah tau bahwa orang itu Asli Papua. Lalu Sulitnya dimana? Tidak susah” tutup Paskalis yang juga menjabat sebagai Ketua Adat Anim Ha meliputi Kabipaten Marauke Mappi Boven Digoel,dan Kabupaten Asmat ini.
Penilis/Editor : Dese Dominikus.