Ketua MPR RI Bertemu Surya Paloh,Bicara Penataan Ulang Terhadap UUD 1945

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi pimpinan MPR lainnya bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Dalam pertemuan itu, Paloh mendukung dilakukannya amandemen dan lakukan penataan ulang terhadap UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali.

Menurut Bamsoet,demikian ia disapa, bahwa amandemen dan penataan ulang UUD NRI 1945 nantinya harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak terbatas hanya untuk menghidupkan haluan negara.

“Bang Surya Paloh tadi menyatakan Partai NasDem mendukung penuh dilakukan kaji ulang serta amandemen secera menyeluruh terhadap UUD NRI 1945. Dengan catatan amandemen UUD NRI 1945 bersifat menyeluruh, yang menyangkut kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik serta kembali kepada tujuan dan semangat para pendiri bangsa,” kata mantan Ketua DPR RI itu itu usai bertemu Ketua Umum Partai NasDem, di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Menurut Bamsoet, Surya Paloh menilai amandemen UUD NRI 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali, telah membuat kita kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Perubahan tersebut telah menjauhkan kita dari sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa.

“Hari ini, masyarakat terjebak pada demokrasi angka-angka, demokrasi transaksional yang tak masuk akal. Hal lain yang menjadi salah satu alasan perlu dilakukan kaji ulang UUD NRI 1945, karena berdasarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2002, ditemukan tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik saat melakukan amandemen UUD 1945 di tahun 1999 hingga 2002. Sehingga, perubahan UUD 1945 tidak dilengkapi dengan pendekatan menyeluruh dari sisi filosofis, historis, sosiologis, politis, yuridis dan komparatif.”

Lanjut Ketua MPR, melalui amandemen UUD NRI 1945, Paloh juga mendorong agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Usai empat kali amandemen UUD 1945, posisi MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Dikatakan Bambang, MPR tidak memiliki wewenang mengeluarkan Ketetapan (TAP MPR) sebagai pintu darurat manakala terjadi kedaruratan konstitusi sehingga Indonesia tidak mengalami kekosongan kekuasaan. Sekaligus mampu mengatasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal maupun kahar politik dalam skala besar.

“Sejarah dunia mencatat banyak negara hancur karena kekosongan kekuasaan. Misalnya keruntuhan Yugoslavia, Yaman, Somalia, Irak dan lain-lain yang disebabkan kekosongan kekuasaan secara tiba-tiba. Bang Surya juga menegaskan apabila nanti melalui amandemen UUD NRI 1945 MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, berbagai persoalan bangsa, termasuk sistem demokrasi, ekonomi dan lain-lain yang kebablasan itu kembali kepada sistem yang sesuai dengan jati diri bangsa,” ujarnya.

Masih kata Bambang Soesatyo, Surya Paloh juga berpesan agar sistem demokrasi pemilihan langsung turut dikaji ulang. Karena sistem demokrasi pemilihan langsung yang diterapkan sejak reformasi, belum sesuai dengan harapan para pendiri bangsa.

“Kami merasakan pilihan sistem demokrasi pemilihan langsung hari ini disorientasi. Jauh dari harapan para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam sila keempat Pancasila. Sistem demokrasi pemilihan langsung justru malah menciptakan sistem demokrasi transaksional yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad serta Lestari Moerdijat. Turut hadir Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari serta jajaran utama Partai Nasdem.** DL.