Seluma, Kabardaerah.com,-Supaya penyandang disabilitas tidak terabaikan dan terhindar dari kasus diskriminasi dalam kehidupan pribadi sebagai warga negara.
Maka diperlukan sebuah payung hukum yakni berupa peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan hak penyandang disabilitas.
Saat ini rancangan peraturan daerah tersebut tengah digarap oleh pihak Pemerintah Kabupaten Seluma. Diketahui, Raperda disabilitas ini merupakan inisiatif DPRD Seluma.
Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar, mengatakan dibuatnya Raperda disabilitas ini sebagai upaya menekan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, karena setiap warga negara memiliki hak yang sama.
“Semuanya punya hak yang sama, baik itu fasilitas kesehatan maupun fasilitas pendidikan, dan termasuk juga penyediaan pekerjaan,” ungkap Samsul, Kamis (27/6/2024).
Samsul menjelaskan, peraturan daerah tentang disabilitas ini sebagai tindak lanjut dan mewujudkan cita-cita bersama yang tertuang dalam UU 1945. Setiap warga negara memiliki hak yang sama sesuai porsinya.
“Sehingga perlu campur tangan pemerintah daerah untuk melindungi mereka yang berkebutuhan khusus,” terang Samsul.
Pemerintah daerah juga wajib melindungi penyandang disabilitas, tidak hanya sebatas pengaturan undang-undang saja, tapi juga menjamin akses dan partisipasi dalam segala aspek kehidupan.
Saat ini masih banyak anak-anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Seluma, yang tidak mendapatkan kesempatan untuk sekolah.
“Kondisi ini sangat disayangkan, karena mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sama seperti anak-anak lainnya,” ucap Samsul. (redbkl)