Anak 13 Tahun VS 30 Polisi Dan Kapolda

KabarDaerah.com – DPW FRN Sumbar kembali menyoroti berbagai pemberitaan, hanya Polri berintegritas atau Polri yang menyadari tugas dan fungsinya serta mematuhi seluruh aturan dan UU yang bisa mengungkap perkara ini.

Jika oknum Polri tidak taat dan patuh, masih tidak konsisten dengan berbagai aturan jelas perkara ini sulit diungkap.

Polri seharusnya tidak meminhak kepada siapapun, Polri adalah aparat negara, mereka seharusnya tidak punya kepentingan apapun, selain mengungkap perkara ini berdasarkan fakta hukum (bukti pentunjuk dan alat Bukti yang sah).

Menurut ketua FRN DPW Sumbar, ” kita tentu harus memulai dari bekas bekas luka ditubuh Afif Maulana(alm).

Berikut kita harus melihat fakta penyiksaan yang dilakukan di Polsek Kuranji, berdasarkan pemeriksaan dari Divpropam Polri.

Kita harus menghubungkan dengan 17 orang rekan rekan Afif Maulana (alm) terutama dari jenis penyiksaan yang terjadi terhadap mereka. Persamaaan bekas penyiksaan di Polsek Kuranji berdasarkan bukti bukti pelanggaran yang dilakukan oleh 17 personel, dapat dipedomani. sebut ketua FRN DPW Sumbar.

Berikutnya kita fokus kepada bekas bekas penyiksaan lain yang terdapat ditubuh Afif Maulana (alm).

Jika Polri mau untuk mengungkap perkara ini, tidak akan sesulit apa yang terjadi, nyatanya Polri belum bersedia mengungkap. diawal saja sebelum diselidiki Kapolda sudah mengatakan meniggal karena melompat ke sungai.

“Atopsi ulang kebali dilkakukan”, demikian kata Kapolri.

Hal ini menunjukkan bahwa perkara Afif Maulana terindikasi ditutup tutupi.

Fakta fakta yang berhubungan dengan kematian Afif Maulana tidak boleh ditutupi. Jika ditutupi perlu diselidiki atas kepentingan apa bukti tersebut ditutupi ..?? menggelar ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Afif Maulana diduga akan menjadi masalah. jika Polri ingin mengungkap, dari awal atopsi seharusnya didapat data data yang diperlukan. jadi eksumasi  yang dilakukan karena data data yang diperoleh tidak lengkap. Berikut mari kita saksikan proses pengungkapan perkara kematian Afif Maulana.

Kali ini di kutip dari  Nasional Kompas .com. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Polri menggelar ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Afif Maulana, pelajar SMP di Padang yang tewas diduga dianiaya polisi.

Permintaan itu disampaikan LBHAP PP Muhammadiyah melalui sepucuk surat yang dialamatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami datang untuk mengajukan permohonan eksumasi dan otopsi ulang terhadap almarhum Afif Maulana jadi itu,” kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Gufroni mengaku sudah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga Afif untuk meminta otopsi ulang ke Polri. Menurut dia, Polri perlu menggelar ekshumasi dan otopsi ulang untuk menuntaskan kasus kematian Afif dengan melibatkan pihak luar.

“Ini tujuannya untuk transparansi, akuntabilitas terhadap proses otopsi ulang yang dilakukan oleh Mabes Polri.

Jadi supaya tidak terjadi dugaan-dugaan atau hal-hal yang dianggap prosesnya pasti nanti tertutup atau sesuatu yang kemudian hasilnya dibuat-buat,” ujar dia.

Selain itu, Gufroni juga siap menyediakan tim ahli forensik dari Muhammadiyah dalam otopsi ulang jika dibutuhkan. “Kami LBHAP Muhammadiyah siap bila diminta untuk menghadirkan ahli dari Muhamadiyah, dalam hal ini, dokter forensik untuk melakukan ekshumasi dan otopsi ulang,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, jenazah Afif ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024. Sebelum tewas, Afif berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.

Polda Sumatera Barat mengeklaim, Afif tewas akibat melompat ke Sungai Kuranji sehingga mengakibatkannya patah tulang iga dan tewas. Namun, berdasarkan hasil investigasi, pihak keluarga, LBH Padang menduga Afif dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.

Dari dua keadaan tersebut mana yang lebih memungkinkan, kita sebagai masyarakat yang menilai.

Pihak keluarga Afif sebelulmnya telah meminta bantuan Komnas HAM agar jenazah korban diekshumasi dan diotopsi ulang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menyampaikan, hal ini untuk memastikan apakah Afif karena penyiksaan, atau melompat dari atas jembatan ke sungai seperti diklaim kepolisian.

“Dari pihak keluarga, demi keadilan, walaupun itu sangat sakit bagi keluarga, keluarga siap untuk melakukan ekshumasi itu untuk memberikan keadilan bagi Afif dan keluarga,” ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga korban, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, Listyo Sigit mengaku telah memerintahkan Badan Reserse Kriminal, Inspektorat Pengawasan Umum, serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk turun langsung mendalami kasus kematian Afif.

Ia juga telah meminta agar otopsi ulang yang dilakukan terhadap Afif melibatkan pihak luar demi transparansi. “Termasuk otopsi juga sudah kita minta untuk melibatkan pihak luar sehingga transparan,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Kenapa Kapolda Sumbar ujug ujug terkesan membela anggota Polda Sumbar??

Kapolda Sumbar tentunya wajib membela(merupakan kebiasaan) jika anggotanya benar, sedangkan dalam poin pasal dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022 dikatakan bahwa pimpinan wajib memberikan pembelaan terhadap anggota terkait tugas yang dilaksanakannya.

Namun pembelaan yang dimaksudkan tentunya bukan kesalahan anggota yang bertugas dalam melanggar KEPP dan kesalahan pidana, tetapi ketika anggota melakukan kesalahan atau penyalahangunaan kewenangan oleh anggota yang bertugas, harusnya dipertanggung jawabkan oleh pimpinan.

(Sumber Nasional.Kompas.com, ketua FRN DPW Sumbar)