Kasus di PN Cikarang, Kuasa Hukum Ungkap Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP dari Polisi

BERITA, TERBARU347 Dilihat

Bekasi,Kabardaerah.com -Perkara Kasus Penggelapan pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polres Metro Bekasi terus bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi hingga saat ini.

Menurut Kuasa Hukum Hongkop Simanulan, sidang lanjutan keteragan saksi pelapor, dalam perkara ini bukanlan Korban, saksi yang pelapor hadirkan adalah suami nya sendiri, bahwa atas pengakuan dan ucapannya pelapor juga sebagai saksi dihadapan hakim, tidak sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan atau BAP) dari Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

“Setiap Hakim bertanya, Pelapor selalu berbeda dengan jawaban yang selalu berubah ubah, agenda besok hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi kembali melanjutkan perkara yang hari ini baru saja, Pelapor dan juga sebagai saksi, yang baru,” kata Hongkop Simanulang di depan Pengadilan Negeri Cikarang, (PN) Kabupaten Bekasi Selasa 23 Juli 2024.

“Kita dengarkan bersama dalam persidangan, dan besok dilanjut perkara dalam persidangan didengar bersama atas keterangan saksi yang juga sebagai suami Pelapor,” tambahnya.

Kuasa Hukum Iste Ester Siregar yang diduga menjadi korban tuduhan penggelapan ini menjelaskan, atas pengakuan pelapor dihadapan Hakim dengan jabawan yang selalu berubah ubah, terkesan dipaksakan dan bukan pada kenyataannya, jadi sangat jelas terlihat adanya dugaan rekayasa.

Dijelaskanya, ketika saksi dalam memberikan keterangannya dihadapan Jaksa dan Penasehat hukum terdakwa dan juga pertanyaan dari Majlis Hakimm, Pelapor mengatakan bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), menurut keterangannya telah diserahkan di rumah si pelapor.

“Ternyata ketika kita tanya kembali dan kita buktikan dengan foto, di situ dia engak bisa membantah lagi dan di depan Hakim dia tidak bisa mengelak, bahwa saya tidak ada di sini, ini bukan saya, di sini menurut dia suaminya yang ada di situ, jadi dia berbelit-belit.” jelasnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Hongkop Simanulang mengungkapkan, mengenai leasing pelapor katakan, tidak kenal leasing tidak tahu, padahal kenyataannya, Bahwa saat mereka datang ke rumahnya si terdakwa dan minta tolong supaya BPKB ini dijaminkan untuk meminjam uang, sodara saksi ini mengetahui bahwa  ini di leasing, yaitu melalui Nalar Peranginangin dan saksi juga mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Nalar Peranginangin.

“Kita tanya tadi, apa saudara itu ngak pernah berkomunikasi lewat telepone, baru mengaku, bahwa pelapor transfer ke Nalar Peranginangin dan uang itu bukan ke terdakwa. Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut itu diberikan bukan melalui tangannya, melainkan melalui Nalar Peranginangin uang tersebut baik itu tunai ataupun Transfer sebesar 40 juta rupiah,” ungkapnya.

Selain itu, Dalam hal Perkara ini bisa menilai, Apakah ada keuntungan daripada terdakwa dalam hal ini, uang 20 juta itu langsung diberi transfer dan setor tunai, jadi itu diakui oleh saudara pelapor.

“Nah dia sini sudah rekayasa pengakuan pelapor sangat jelas ada semuanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disana dia sudah mulai pucat dan kita bertanya satu pertanyaan dan saksi menjawab dengan beberapa narasi,” ungkapnya.

“Banyak narasi sampai beberapa puluh lembar gitu, Ini dihadirkan saya bukan untuk berpidato tetapi menjawab pertanyaan-pertanyaan, yang mana pernah dia di BAP di Kepolisian, saksi dalam persidangan seringkali mengatakan mungkin, mungkin dan selalu berpendapat, sedangkan dia bukanlah saksi ahli,” sambungnya.

Sementara itu, Iskandar Pembela Hukum dari Iste Ester Siregar menerangkan, bahwa Pelapor dalam hal ini meminta keadilan selama 11 Tahun untuk mengambil BPKB yang sudah berikan ke leasing, akan t,etapi pada tahun 2014 BPKB tersebut sudah ditebus dan sudah dietrima oleh si Pelapor.

“Jadi sangat tidak beralasan, bahwa dia tidak bisa menggunakan kendaraan dengan alasan suratnya masih digadaikan, tidak nyaman dengan adanya Matel ataupun Debt Collector, sekali lagi, apakah setiap membawa kendaraan harus dan selalu membawa BPKB,” pungkas Iskandar.***