JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Anggota Komisi VII DPR RI,Dr. H. Mulyanto M. Eng, menyoroti sikap sejumlah ormas keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang. Politisi Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta ini, mengaku khawatir fenomena tersebut bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.
“Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus,”kata Mulyanto dalam keterangan tertulis dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Pria kelahiran Jakarta, 26 Mei 1963 ini menjelaskan, setelah NU dan Muhammadi yah, kini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) pun menyatakan ingin mengelola tambang. Bahkan MUI tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini.
Mulyanto menilai kondisi ini sangat rawan karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas, karena bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang. Oleh karena itu, ia minta Pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.
Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
“Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap. Karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan,” terang Mul, begitu Ia biasa disapa.
Itulah kenapa, lanjut Mul, dalam UU Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi.
Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
“Sebaiknya Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas ini. Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta di detik-detik akhir kekuasaan Jokowi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan,” imbuh Mulyanto.
“Menjelang purna tugas, madeg pandhito, Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasah-grusuh,” kata Mulyanto.
Jokowi Teken Perpres Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perspres Tentang Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan,Senin (22/7/2024).
Pantauan media ini, pada laman jdih.setneg.go.id, Perpres tersebut bernomor 76 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Sebagaimana ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A. Pada pasal tersebut diatur izin usaha itu dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut ayat (1).
Dikatakan, bahwa organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pada pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima (5) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara berlaku.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” bunyi ayat (3).
Diketahui, perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (satgas).
Selanjutnya, setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi kemasyaraka tan tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Adapun, pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima (5) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara berlaku.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” demikian bunyi ayat (3).
Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (satgas).
Nantinya, setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi kemasyarakatan tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Profil Singkat Komisi VII DPR RI
Komisi VII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang: Energi, Riset dan Teknologi dan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi VII DPR RI adalah sebagai berikut:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Eikjman
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Energi Nasional (DEN)
- Pusat Peragaan IPTEK
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Lingkungan Hidup)
- Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Riset Teknologi).
** Editor : Domi Dese.