Lahat.Kabardaerah.Com – Humas polres lahat, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Sekira Jam 03.00 Wib, jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AkP Arnol Amri SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus narkobaT KP Desa Jenti’an, kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
TERSANGKA :
1. Nama : PINSI Bin RUSMIN
TTL/ Umur : Jenti’an, 07 Juli 1977 (47 tahun)
Pekerjaan : petani
Alamat : Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat
BARANG BUKTI :
A. 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 9,53 gr (sembilan koma lima tiga gram),
B. 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 gr (tujuh puluh dua koma tujuh nol gram),
C. 2 (dua) butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi / Inex dengan berat kotor / brutto 0,59 gr (nol koma lima sembilan gram),
D. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE
E. 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu merk ROLINSON
F. 1 (satu) buah wadah plastik kecil warna hitam merk KODOMO,
G. 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi,
H. 2 (dua) Bal plastik klip transparan,
I. 1 (satu) helai jaket warna hitam.
PASAL YG DISANGKAKAN :
Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2), (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
STATUS :
PINSI Bin RUSMIN (Alm) : Memiliki, menguasai, pengedar Narkotika jenis Sabu, Pil Ekstasi, dan Ganja.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika setelah dilakukan lidik orang dan tempat.
Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 03.00 Wib bertempat di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat 1 (satu) orang laki-laki an. PINSI Bin RUSMIN sedang berada di dalam pondok miliknya tempat TKP tersebut, Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP dengan disaksikan saksi sipil warga Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat an. MUKHLIS (Kades Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat) dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 9,53 gr (sembilan koma lima tiga gram) tersebut terbungkus secara terpisah didalam 2 (dua) plastik klip transparan yang pertama terdapat 4 (empat) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada plastik klip transparan yang kedua terdapat 6 (enam) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor / brutto 0,59 gr (nol koma lima sembilan gram) didalam 1 (satu) buah wadah plastik kecil warna hitam merk KODOMO ditemukan petugas polisi tersimpan didalam kerah sebelah kanan sehelai jaket warna hitam yang tergantung didinding didalam pondok milik tersangka, lalu petugas polisi juga menemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 gram (tujuh puluh dua koma tujuh nol gram) yg ditemukan petugas polisi terselip di atap pondok milik tersangka, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 2 (dua) Bal plastik klip transparan terletak didalam 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu merk ROLINSON.
Tersangka PINSI mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir tablet warna cokelat terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi / Inex ia dapatkan dari sdr. ROBOT (DPO) di Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat dengan cara membeli seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Desa Lawang Agung kec. Muara Payang Kabupaten Lahat sedangkan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ia dapatkan dari sdr. HERI (DPO Kab. Empat Lawang) di pondok milik tersangka dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Kasubsi Penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.