Jajaran Polsek Kikim Tengah, polres Lahat Berhasil Amankan Di Duga Pelaku Pencuri Tabung Gas Elpiji

Lahat.Kabardaerah.Com – Humas polres lahat, jajaran polres melalui polsek kikim tengah,pada  hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 04.30 WIB, Di Dusun III Desa Tanjung Aur Kec. kikim Tengah Kab. Telah diamankan, tersangka An.

-ADE RAHMAD EFFENDY Bin HAFFENDI HASAN
U : 25 Tahun
P : Tani
A : Desa Tanjung Aur kec. Kikim Tengah Kab. Lahat.
-WIDYA SEPTI YANTI Binti UDI ANTO
U : 30 tahun
P : Tani
A : Desa Tanjung Aur Kec Kikik Tengah Kab. Lahat.
-BARANG BUKTI
-9 ( Sembilan ) buah tabung Gas LPG 3 KG warna Hijau.

KRONOLOGIS KEJADIAN : Diketahui Pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024, sekira 04.30 Wib bertempat di dusun III desa tanjung aur kec. kikim tengah kab lahat di rumah milik pelapor telah terjadi tindak pidana Pencurian tabung gas LPG 3 Kg milik para korban (Sdr RUSMAWATI, Sdr JUMADI Sdr BAHAR, Sdr ELVI,Sdr SIOMBING) dengan cara pelaku masuk ke dapur rumah korban, dan mengambil tabung gas yang mana total tabung yang dicuri oleh pelaku tersebut di atas berjumlah 9 ( sembilan) buah tabung Gas LPG 3 KG warna hijau yang dilakukan oleh tersangka secara berulang yaitu pada hari selasa malam sekira jam 03.00 wib tanggal 30 Juli 2024 pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 ( dua) buah tabung gas bertempat di rumah depan bimo dan rumah warga desa tanjung aur sebanyak 1 (satu) tabung gas, pada hari kamis tanggal 01 agustus 2024 sekira jam 04.00 wib pelaku mengambil tabung di rumah sihombing sebanyak 2 ( dua) tabung gas dan 1 (satu) bungkus rokok Merk RC, pada hari Jum’at Malam Tanggal 02 agustus 2024 sekira jam 02.00 wib pelaku mengambil tabung gas sebanyak 1 ( satu) tabung gas di rmh Sdr Bahar dan di tetangga bahar sebanyak 1 (satu) tabung gas serta di rumah Sdri RUSMAWATI mengambil 2 ( dua ) Tabung gas, Atas Kejadian Tersebut pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp.1.800.000 (Satu juta delapan ratus) dan melaporkan ke Polsek Kikim tengah Untuk ditindak  lanjuti sesuai hukum yg berlaku.

 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN : Pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 03.30 wib tersangka An. ADE RAHMAD EFFENDY Bin HAFFENDI HASAN dan An. WIDYA SEPTI YANTI Binti UDI ANTO di lakukan upaya paksa berupa penangkapan oleh Kapolsek Kikim Tengah AKP ABU NAWAS didampingi KANIT RESKRIM Polsek Kikim Tengah IPDA BUDI AGUS, S.E diikuti personil Polsek Kikim Tengah. Pada saat pelaku ingin melakukan pencurian tabung gas LPG kembali bertempat dijalan simpang 3 Banuayu Desa Tanjung Aur Kec. Kikim Tengah tersangka berhasil di lakukan penangkapan karena di duga kuat telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap barang berupa 9 ( Sembilan ) buah tabung Gas LPG 3 KG warna Hijau. Kemudian tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mako Polsek Kikim Tengah selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Jon)