Komisi III DPR RI Desak Polda Sumbar Segera Ekshumasi Almarhum Afif Maulana

D.K.I JAKARTA159 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk segera melakukan ekshumasi terhadap almarhum Afif Maulana.

Pernyataan tersebut disampaikan usai audiensi dengan keluarga korban beserta pendamping untuk kasus Afif Maulana dan 18 lainnya yang (diduga-red) mengalami penyiksaan di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

Dalam audiensi tersebut, terdapat satu permintaan khusus yang memang dimintakan sejak lama oleh pendamping korban yaitu ekshumasi terhadap jenazah almarhum Afif yang hingga kini belum juga mendapat tanggapan.

Kepada wartawan parlemen di Senayan Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa, pihaknya berharap ekshumasi segera dapat dilakukan. Terlebih, pihak Polda Sumatera Barat yang turut hadir dalam rapat dengan pendapat mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah ekshumasi tersebut.

Keluarga Afif Maulana bersama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) mendatangi Komisi III DPR RI meminta Polri mengautopsi ulang jenazah Afif Maulana. Dalam rapat ini, keluarga juga ingin kematian Afif diusut dengan tuntas (Kredit foto: detok.com)

“Mengingat oleh karena adanya batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir. Dan tentunya sekarang pun juga dalam waktu yang cukup lama agak sulit mendapatkan hasil yang cukup akurat. Tetapi tetap harus dilakukan,” kata Taufik Basari (Tobas) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal pengusutan kasus ini. Pihaknya menginginkan kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan. Ia menyayangkan Polda Sumbar belum melakukan hal-hal yang cukup progresif terhadap peristiwa 18 orang yang mengalami penyiksaan tersebut.

“Oleh karena itu saya ingin mendesak pihak Polda agar para pelaku dari tindak penyiksaan tersebut dilakukan pidana.Tidak hanya soal etik saja. Kenapa? Karena kita sudah meratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 1998, yang artinya setiap tindak penyiksaan yang ada di Indonesia wajib untuk dipidana termasuk para pelaku penyiksaan di dalam kasus ini, ” tegas nya.

Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI

Tobas mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang terjadi belakangan ini seperti kasus Afif, kasus Dini, kematian Eki dan Vina, dan sebagainya akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Baik itu proses yang dilakukan oleh para penegak hukum atau bahkan pada pengadilan.

“Oleh karena itulah kita harus belajar dari pengalaman, jangan sampai kemudian hal-hal seperti ini dibiarkan. Komisi III berupaya untuk selalu merespon ketika muncul ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, maka kita akan mengawalnya untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Kita berharap negara hukum ini menjadi tegak, aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan pengadilan mampu menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya. ** DL.