Batam, KabarDaerah.com – Sehubungan dengan berita kabar Daerah Kepri yang berjudul, “Diduga Leasing Adira Finance Menggelapkan dan Menjual Motor yang Sudah Terlapor di Surat LP ‘Penggelapan’ yang Diterbitkan Kantor Polsek Batam Kota” pada pagi hari ini, tanggal 06/08/2024, awak media menyambangi Pimpinan Cabang Batam ‘ADIRA FINANCE’. Awak media pergi ke Kantor Adira Finance yang bertempat, Bintang Mas, Komplek Ruko Pondok Asri Indah, Jl. Laksamana Bintan Blok C no.3, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam Kepri 29444, Selasa (06/08/2024).
Awak media menyambangi Bapak Satpam di pintu masuk Kantor Adira Finance dan menyampaikan salam dan izin menghadap Bapak Pimpinan.
“Selamat sore pak, saya dari media Kabar Daerah Kepri, ingin menghadap Bapak Pimpinan Adira Finance, kantor ini,” ungkap Awak media.
Hubungan apa Pak, ingin jumpa dengan Pimpinan kami?, Mana KTA nya?,” tanya Satpam.
Awak media menunjukkan KTA, seraya memohon supaya diperbolehkan menghadap Pimpinan Adira, dan menyatakan, “saya kemarin sudah dari sini, Bapak Pimpinannya tidak berada di kantor, kata staf dan MLYD dilantai II. Makanya saya datang sekarang untuk meminta informasi dan konfirmasi dari beliau tentang, ‘yang diduga Penggelapan dan penjualan motor, yang sudah terlapor dalam Surat LP Penggelapan,'” tutur Awak media.
Tak boleh pak, tak boleh sembarangan jumpa Pimpinan, bapak ini, tak segampang itu pak, Bapak itu siapa rupanya kok nyolong nyolong mau jumpa Pimpinan!,” tutur Satpam.
“Kalau mau keterangan silakan jumpai Bapak Firman, dia Staf nya, itu orangnya, seraya menunjukkan Pak Firman berada di luar kantor,” tambahnya.
Awak media menyambangi Bapak Firman yang berada di warung depan kantor.
“Selamat sore pak, izin pak mau menghadap Bapak Pimpinan, dan izin pak siapa nama Bapak Pimpinannya, terang Awak media.
“Eh pak, Bapak Pimpinan tidak mau jumpai kamu. Bapak cari informasi!, kami tak bisa ngasih itu saja pak,” jelas Firman.
“Hak kami juga mengasih dan tak mengasih,” Tambahnya.
Dalam UU Pers no.40 tahun tahun 1999, jelas diuraikan didalam berdemokrasi. fungsi Pers adalah sebagai Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan Media.
“Dengan jelas Adira Finance yang bertempat di Jl. Laksamana Bintan Blok C no. 3 Sungai Panas, Batam Kota, Kota Batam, Kepri, telah melanggar Undang-undang Pers no.40 Tahun 1999″. Adira Finance telah menghalang-menghalangi peliputan/pencarian informasi yang lebih lanjut tentang penjualan motor terlapor”.
“Adira Finance menjual Motor yang sedang Terlapor dengan Surat LP ‘Penggelapan’ yang di terbitkan oleh Polsek Batam Kota, Kota Batam pada tanggal 30/12/2014, dengan nomor: STPL/1750/XII/2014/KEPRI/Red/SPK – Polsek Batam Kota dan diduga telah bekerjasama dengan Oknum Polsek Batam Kota, Kota Batam”.
ES/Red