RANTAU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, mengukuhkan 122 Kepala Desa (Kades) dan 653 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tapin pada Selasa (6/8/2024). Acara ini merupakan bagian dari perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa dan BPD di wilayah tersebut.
Upacara pengukuhan berlangsung di Pendopo Galuh Bastari, Rantau Baru, dan dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel Hj. Raudatul Jannah, Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, Ketua DPRD Tapin sementara Achmad Riduan Syah, Kapolres Tapin AKBP Jimy Kurniawan, Kajari Tapin Adi Fakhrudin, dan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Ahmad Iyud Nugraha.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Sahbirin Noor menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah bagi para kepala desa dan anggota BPD untuk melanjutkan pengabdian mereka kepada masyarakat.
Ia berharap mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, efisien, dan transparan. “Perpanjangan masa jabatan ini adalah kesempatan untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan dengan baik. Saya berharap kepala desa dan BPD dapat memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan desa, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Ia mengimbau kepala desa untuk aktif dalam sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat, mendorong partisipasi politik yang cerdas dan bertanggung jawab, serta menjaga komunikasi dengan aparat keamanan.
“Ciptakan suasana Pilkada yang menggembirakan. Dengan pelaksanaan Pilkada yang menggembirakan bagi rakyat, kita berharap akan muncul pemimpin yang membawa kegembiraan,” ucap Paman Birin.
Penjabat Bupati Tapin, M. Syarifuddin, juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Ketua TP PKK Provinsi Kalsel atas kehadiran mereka.
Ia menyampaikan selamat kepada para kepala desa dan anggota BPD yang baru dikukuhkan dan berharap mereka dapat meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa.
“Saya ucapkan selamat kepada para kepala desa yang akan memulai masa jabatan mereka. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa semakin meningkat,” kata Syarifuddin.
Usai pengukuhan, Gubernur Sahbirin Noor dan Ketua PKK Provinsi Kalsel Hj. Raudatul Jannah menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapin. Perpanjangan ini mencakup 60 kepala desa untuk periode 2022-2030, 38 kepala desa untuk periode 2018-2026, dan 24 kepala desa untuk periode 2020-2028.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan semangat para kepala desa dan anggota BPD dalam bekerja dan mengabdi kepada desa semakin meningkat, memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Tapin.