Tugas Dan Fungsi Polri Disalah Gunakan, Perhatikan Peristiwa-Peristiwa Yang Terjadi Selama Ini

KabarDaerah.com – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono membantah kesaksian Aditya, teman Afif Maulana (13), siswa SMP yang diduga tewas dianiaya oknum polisi.

Suharyono menegaskan bahwa Afif Maulana tidak pernah dikerumuni oleh anggota polisi sebelum ditemukan tewas di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Ia juga membantah anggotanya melakukan penganiayaan terhadap Afif Maulana.

Sebab menurut dia, tidak ada satupun saksi yang melihat Afif Maulana sedang disiksa oleh polisi.

Satu-satunya saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) adalah Aditya.

Aditya diketahui merupakan teman yang membonceng Afif Maulana di malam kejadian.

Pada Sabtu (9/6/2024), Aditya mengaku dihampiri oleh anggota Sabhara Polda Sumbar saat sedang berkendara bersama Afif Maulana.

Berdasarkan pengakuan Aditya yang ada di website LBH Padang, motor yang dikendarainya itu ditendang oleh anggota Polisi tersebut.

disini keanehan terjadi. Bisa kita pahami sendiri berselang berapa detik waktu yang jika Afif melompat. Kemudian tanda penyiksaan yang ada di tubuh afif Maulana, Tentunya bekas tersebutlah yang berusaha dititutpi.

Dikutip TribunnewsBogor.com, hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 13:39 WIB dengan judul Kapolda Sumbar Tuduh Teman Afif Maulana Berbohong, Yakin Tak Ada Saksi yang Lihat Korban Dianiaya, Penulis: Vivi Febrianti, Editor: Vivi Febrianti.

Berikutnya Kasus kematian Vina Cirebon, 

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. Purn. Susno Duadji mengungkapkan adanya intimidasi yang didapatkannya saat ia menjadi saksi ahli dalam sidang PK mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024) lalu. Susno mengungkap intimidasi itu didapatnya dari seorang Kapolres berinisial R. Atas intimidasi tersebut, Susno pun mendesak Propam Polri untuk turun tangan memprosesnya.

Berikutnya adalah Pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Y terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kasus ini menyeret perhatian masyarakat karena baik pelaku, korban, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya kebanyakan merupakan anggota polisi, juga kejadiannya berlangsung di rumah seorang petinggi polisi.

Selain itu, banyak pelintiran alur yang berakibat berubahnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga membuat kejadian sebenarnya tidak diketahui dengan pasti.

Pengungkapan peristiwa ini ke masyarakat juga menunjukkan kejanggalan karena baru disampaikan tiga hari setelah terjadi, walaupun kemudian ada penjelasan bahwa itu terjadi karena peristiwanya berdekatan dengan Idul Adha.

Dalam penelusuran selanjutnya juga ditemukan berbagai pelanggaran kode etik oleh para penyidik berupa sikap tidak profesional meliputi pengrusakan, penghilangan barang bukti, pengaburan, dan perekayasaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya adalah perkara Irjend Pol Teddy Minahasa terkait Narkoba, Siapa sebenarnya Teddy, tapi tidak diperpanjang. Kasus Rekening gendut milik oknum Polri yang dikatakan Kayu dan minyak illegal, berikutnya Kapolres Nunukan terhadap bawahannya, anggota Polri tembak rekannya di NTT. masih banyak perkara yang melaibatkakan oknum Polri.

Propam Polri Catat Pelanggaran Anggota Selama Tahun 2021

Data Terkait berdasarkan

KontraS: Kultur Kekerasan Masih Melekat dalam Tubuh Polri

Penembakan, Kekerasan Terbanyak yang Dilakukan Polri 2023-2024

Usia Makin Tua, Polri Diharapkan Makin Tegas dan Adil

Polri Minta Tambahan Anggaran Rp60 Triliun pada 2025, Untuk Apa Saja?

Kejujuran hingga Bebas KKN, Sederet Hal yang Perlu Diperbaiki Polri Menurut Warga
Tahun 2020, tercatat pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus atau turun 48,7 persen pada 2021. Lalu, pelanggaran KEPP tercatat sebanyak 2.081 kasus atau turun 61,4 persen pada 2021.

Tahun 2020, pelanggaran disiplin, pelanggaran KEPP maupun pelanggaran pidana mengalami penurunan pada 2021. Berdasarkan data Polri, ada 1.305 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan personil Polri pada 2021. Sebanyak 2.621 kasus pelanggaran disiplin dan terdapat 1.024 kasus pelanggaran pidana yang dilakukan personil Polri sepanjang 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun, Divisi Propam mencatat data pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri (KEPP) dan pidana selama tahun 2021. Pelanggaran dispilin anggota Polri, tercatat ada 1.694 kasus. Kemudian, pelanggaran KEPP ada 803 kasus dan pelanggaran pidana ada 147 kasus.

Dikutip dari Bloomberg Tekno, menurut Agus, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Syahar Diantono memberikan waktu kepada anggota Propam untuk menyelesaikan pemeriksaan pelanggaran kode etik anggota polisi selama (ASN) dalam kurun 7 hari.

“Ini yang kita lakukan agar kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” kata dia.

“Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Kasus Tambang di kalimantan sudah menjadi rahasia umum siapa yang bermain di Kalimantan seperti yang diinformasikan Ismail Bolong bekas anggota Polri.

Berikutnya perkara yang dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, serta mabes Polri.

Ternyata perkara tersebut sampai 3 tahun tidak diproses dengan benar, bahkan berusaha dihalangi terakhir sampai Kaplda Sumbar melalui Irwasda Polda Sumbar turyun tangan. UU aturan aturan lain dilanggar terkait perkara ini. Oknum Oknum penyidik dari Polri sendiri malah seakan akan melindungi, tentunya atas perintah ‘pimpinan’.

Wakil ketua Bagian Dumas Perkumpulan Warwtawan Fast Respon Nuasantara yang juga ketua LSM KOAD mengatakan bahwa sangat berat untuk mengatakan bahwa Polri masih baik baik saja, justru Institusi Polri dimanfaatkan para petinggi Polri sendiri untuk menjadi tameng kejahatan.

Kita bisa bayangkan jika Alat negara yang digaji denga uang pajak dimanfaatkan orang orang yang katanya terhormat, yang duduk sebagai pimpinan Polri itu sendiri. Bagaimana mungkin kejahatan akan terungkap, jika institusi yang ditugaskan negara beralih fungsi dan tugasnya.

Ada apa sebenarnya dengan Insitusi Polri, masih mungkinkah masyarakat melapor ke Polri atau harus dipindah ke TNI atau Security atau langsung kepada Kejaksaan atau langsung ke Pengadilan, untuk itu tentunya perlu perubahan UU.

Wakil ketua Bagian Dumas Perkumpulan Warwtawan Fast Respon Nuasantara yakin jika keadaan ini berlangsung lama, akhirnya sampai di puncak. akhirnya meledak dan tak terbendung lagi, sebutnya

Sehebat apapun Kapolri ternyata wacana tersebut hanya semacam janji menjelang duduk menjadi Kapolri tentang Transformasai Polri menjadi Polri presisi. ternyata yang dikatakan Kapolri, akank memangkas ikan busuk dari kepalanya, hanya omong kosong.

Berita ini pesan untuk Kapolri Bapak Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan bawahannya termasuk Divisi propam (Red)