Bengkulu, Kabardaerah.com.-SK pengangkatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 kini lagi dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, pada Selasa, (13/08/2024).
“Nama-nama 45 anggota DPRD terpilih sudah kami usulkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ungkap Rusman.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kemendagri. Sebab, Kemendagri yang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkannya.
Nama pertama yang diganti adalah Windra Purnama, SP, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kepahiang. Windra yang meraih 7.154 suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 digantikan oleh Rizki Heriaji Suwela, S.Pt, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Partai NasDem dengan 1.545 suara.
Selain itu, dari Dapil 7 Seluma, Jonaidi, SP, yang meraih 12.618 suara dari Partai Gerindra, digantikan oleh Nur Ali, yang memperoleh 2.012 suara.
“Pergantian nama ini dilakukan setelah klarifikasi dengan partai politik yang bersangkutan dan individu terkait,” jelas Rusman, menggambarkan proses yang transparan dan hati-hati dalam menentukan pengganti.
Rusman juga menambahkan bahwa setelah semua perubahan nama final, pihaknya menggelar rapat pleno untuk menetapkan 45 anggota DPRD terpilih sebelum mengusulkannya ke Kemendagri.
“Sejauh ini, tidak ada masalah terkait usulan dan penerbitan SK pengangkatan 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029. Semua dokumen, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sudah lengkap,” tutur Rusman. (redbkl)