DPR Batal Gelar Paripurna RUU Pilkada Hari Ini, Ada Apa?

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Rapat Paripurna DPR RI terkait Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) batal karena tidak memenuhi quorum.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan. Ia pun akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Parlemen.RI, Komplek Parlemen Senayan,Jakarta.

Dasco merinci ada 89 anggota DPR yang hadir, sementara izin 87 orang. Sementara untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 anggota yang hadir dari 560 anggota DPR.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan DPR harus melalui sejumlah mekanisme legislasi dan memenuhi aturan tata tertib yang berlaku sebelum menggelar lagi rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Walau demikian kata dia, hal ini bukan berarti pengesahan RUU Pilkada dibatalkan sepenuhnya.

Ia mengaku belum tahu apakah rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ini akan digelar sebelum masa pendaftaran pilkada dibuka.

“Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Baleg DPR bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Nampak anggota aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Diketahui, demo ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.**

Editor: Domi Dese Lewuk.