Lahat.Kabardaerah.Com – Humas polres lahat, jajaran satreskrim polres lahat di bawah pimpinan kasat reskrim Iptu Ridho Pratama STrk.SIK dan personel telah berhasil ungkap kasus penggelapan berdasarkan laporan polisi LP-B/ 19 / VIII / 2024 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Timur, tanggal 19 Agustus 2024.
WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB.
TKP :
Desa Patikal Lama Kec. kikim Timur Kab. Lahat.
PELAPOR :
N: WARIMAN Bin SELAMAT (Alm)
U: 53 tahun
P: Petani
A: Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.
TERSANGKA :
N : PRANDA SAPUTRA Bin SAPRAN EFFENDI (372)
U : 29
P : Wiraswasta
A : Desa Patikal Lama kec. Kikim timur Kab. Lahat
N : CHAILI FRANSISKA Bin KHAIRUL ALAMSYAH (480)
U : 35 tahun
P: Petani
A : Desa Jaga Baya Kec Kikik Selatan Kab. Lahat.
BARANG BUKTI
-1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3228 EAJ.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat Di warung sdr. ISMAIL di Desa Patikal Lama Kec. kikim Timur Kab. Lahat telah terjadi penggelapan sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang di.lakukan oleh sdr. PRANDA.
yang berawal sdr. PRANDA meminjam sepeda motor kepada sdr. PERLI (anak Korban) dengan alasan ingin pergi.ke desa Bungamas kec. Kikim Timur. Akan tetapi setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Kemudian pelapor meminta tolong kepada sdr. MUKO untuk menanyakan sepeda motor miliknya kepada sdr. PRANDA. setelah bertemu sdr. PRANDA menjelaskan bahwa sepeda motor milik.korban sudah di gadaikan kepada sdr. CHAILI alias Ncis di Desa Penandingan kec. Kikim selatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- dan melaporkan hal tersebut ke Polsek kikim timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 12.30 wib tersangka sdr. CHAILI dan sdr. PRANDA di lakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk di bawa ke Polsek Kikim Timur setelah di duga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna hitam. Kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku (Jon)
Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.