LAHAT.KABARDAERAH.COM – Humas polres lahat, jajaran polsek merapi yg di pimpin kapolsek AKP Irsan SE, yang di dampingi kanit Reskrim Ipda Tri Putra Surbakti telah berhasil ungkap kasus berdasarkan laporan polisi LP/B/ 19 /VIII/2024/SPKT/POLSEK MERAPI BARAT/POLRESLAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN,TANGGAL 30 AGUSTUS 2024
*WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN*
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat didalam rumah makan Pondok Berangin desa Muara Lawai Kec.Merapi Timur Kab.Lahat.
*PELAPOR/KORBAN*
Nama : ABNO GULLIT SITORUS anak dari SAHAT SITORUS, Tempat tanggal Lahir : Tanjung Muda, 16 Nopember 1988, Agama : Kristen, Pekerjaan : Sopir, Alamat : Jl.Bawal 10 Blok C no.162 Griya Martubung Kel Tangkahan Kec.Medan Labuhan Kota Medan
*SAKSI-SAKSI*
1.Nama : FAJAR DWI PEBRIANTO, Umur 23 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Branggol Rt.04 Rw.02 Kel.Branggol Kec.Karang Jati Kabupaten Ngawi Jawa Timur
*TERSANGKA*
Nama : AMAN SOFYAN bin AFRIZAL, Lahir di Pali pada tanggal 07 April 1988, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat : Des Muara Lawai Kec.Merapi Timur Kab. Lahat.
*BARANG BUKTI :*
-1 (buah) pucuk Senpi rakitan
-1 (satu) helai baju kaos tangan pendek warna merah hati
*KRONOLOGI KEJADIAN*
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat dirumah makan pondok Berangin desa Muara Lawai telah diduga terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban An. ABNO GULLIT SITORUS anak dari SAHAT SITORUS yang dilakukan oleh tersangka An. AMAN SOFYAN Bin AFRIZAL, dengan cara tersangka mendatangi korban yang saat itu baru selesai makan sambil membawa 1(satu) pucuk senjata api rakitan, kemudian tersangka mengatakan kepada korban “ Torus bagi-bagi hasil jual mobil “ dan dijawab korban “ mobil apa “ kemudian tiba-tiba Tersangka An. AMAN SOFYAN bin AFRIZAL dari arah belakang langsung memukul kepala korban ABNO GULLIT SITORUS anak dari SAHAT SITORUS yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, kemudian korban langsung diajak oleh temanya yang bernama Fajar ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Merapi.
*KRONOLOGI PENANGKAPAN*
Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib, setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Merapi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi IPDA T.P.H. SURBAKTI, S.H., M.M. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan di rumah makan pondok berangin desa Muara Lawai krn diduga kuat melakukan tindak pidana Penganiayaan thd korban.
Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa 1(satu) pucuk senpi rakitan disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum.(Jon)
Kasubsi Penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.