BENGKULU SELATAN / KabarDaerah.Com – Kepala Desa Lubuk Resam pejam pejam mata dengan adanya perangkat Desanya double job, atau diduga ada kongkalingkongnya Seakan akan ada unsur kerja sama. Senin, 02/09/2024.
Kejadian ini sudah lama terjadi, salah satu perangkat desa lubuk resam yang sebagai sekdes doubel job.
Salah satu warga mengatakan bahwa inisial ys sudah lama rankap jabatan, dan diduga tidak perna ngantor dan mengutamakan honor disalah satu smk yang terletak di Bengkulu Selatan, beber naraumber.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dengan diadakan temuan ini diharapakan kepada dinas terkait diharapakan untuk memberihkan sangsi kepada yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi via whatsap kepala Desa belum merespon, dan konfirmasi terhadap perangkat “y” Lewat tlpon mengatakan kenapa desa kami saja yang kalian permasalahkan sedangkan banyak di perangkat desa lain yang double job nya. ” Ungkap ‘y’.
Dengan kejadian ini, pihak awak media konfirmasi pada Inspektur inspektorat Hamdan Syarbaini S.Sos. mengatakan sangat di sayangkan kalaupun masih saja perangkat double job, sedangkan masih banyak tenaga tenaga honorer yang membutuhkannya, perangkat tersebut bekerjalah dengan baik, harus memilih salah satu yang dipilinya. “ungkap beliau.
“Kepala Desa dan Camat harus bisa mengatasi dan turun tangan di daerahnya masing masing, sehingga tidak ada kecemburuan sosial terhadap masyarakat.” Tutupnya.