Kasus Penipuan di PN Cikarang Divonis 4 Bulan Penjara, Hongkop Simanulang: Hukuman Terdakwa Sudah Ringan

BERITA380 Dilihat

KABARDAERAH.COM – Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan nomor Perkara 194/Pid.B/2024//PN/Ckr, atas nama Terdakwa Inte Ester Siregar akhirnya di vonis 4 bulan penjara.

Putusan vonis 4 bulan penjara itu terhadap terdakwa itu, oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 2 September 2024.

Kuasa Hukum Terdakwa, Hongkop Simanullang, menyampaikan, setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

“Yang memberikan hukuman vonis 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun Penjara, hukuman yang diberikan terhadap Terdakwa Inte Ester Siregar sudah sangat ringan, selaku kuasa hukum sudah berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap Terdakwa atau perempuan berhadapan dengan hukum,”ucap Hongkop.

“Mulai dakwaan masuk Esepsi, tanggapan atau Replik dari Jaksa, begitupun Duplik secara lisan kemarin, masuk kedalam tuntutan dalam fakta persidangan, baik itu saksi Pelapor dan saksi Suami Istri tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan, begitupun saksi dari Leasing , dua kali tidak pernah hadir di dalam persidangan,” sambungnya.

Sementara menurut Iskandar Pembela Hukum
Inte Ester Siregar mengatakan, keterangan saksi dari pihak leasing dibacakan bahwa, keterangan saksi di ambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, dan belum tentu kesaksian tersebut, sama dengan keterangan saksi di dalam persidangan.

Kata Dia, ada beberapa saksi yang meringankan, yaitu saksi dari keterangan pak RT, berkaitan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ternyata itu tidak benar.

Oleh karena itu, pak RT dalam masa atau waktu itu masih menjabat, bahkan dalam surat keterangan tersebut, bukanlah nama RT yang sebenarnya, terlihat adanya dugaan Pemalsuan nama dan tanda tangan pak RT.

“Sebelum masuk dalam agenda tuntutan, dalam fakta fakta persidangan yang dibuat Jaksa adalah keterangan Saksi, saksi yang tidak bisa hadir dalam keterangan Jaksa disumpah di dalam Pengadilan, bagaimana mungkin, saksi yang tidak hadir dalam persidangan sudah di sumpah,sepertinya kita dalam persidangan Ambigu semuanya”, kata Iskandar.

“Dalam Pledoi, kita menyampaikan keberatan, bahkan, menduga saudara Jaksa sepertinya telah menyumpah para saksi dibawah Pohon Beringin, berarti yang menyumpah Tukang Taman bukan majlis hakim yang mulia, Itu kita bantah di dalam Persidangan,” tandas Iskandar. *** (Eky)