Anggota DPR Minta Menteri Anas Segera Tuntaskan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

BERITA452 Dilihat

KABARDAERAH.COM – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas harus melakukan klarifikasi dan penjelasan soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN yang salah satunya mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK belum juga diterbitkan hingga sekarang.

“Seharusnya PP Manajemen ASN mesti diterbitkan pada April 2024. Namun sampai awal September 2024 tidak kunjung selesai. Padahal, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang,” kata Guspardi di Jakarta, pada Kamis 5 September 2024.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah dalam penataan manajemen ASN tentunya menjadi harapan besar bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian mereka. Apalagi 1,7 juta orang tenaga honorer sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah pula dilakukan verifikasi dan validasi.

Seluruhnya harus dapat segera diakomodasi dan diangkat menjadi PPPK paling lambat akhir tahun 2024. Karena hal itu merupakan amanat UU no 20 tahun 2023 tentang ASN.

Guspardi menjelaskan awalnya ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan honorer sebagai ASN diatur dalam Undang-Undang ASN, lalu dituangkan dalam PP Manajemen ASN, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Peraturan Menteri. Namun, hingga saat ini, semuanya masih belum tuntas.

“PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan tenaga honorer untuk ini hingga awal September ini belum juga diterbitkan. Sementara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diperkirakan akan segera dibuka,” tegasnya.

Selain itu Guspardi menyampaikan, kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat harus di selesaikan paling lambat akhir Desember 2024.

“Jangan sampai nasib tenaga honorer ini semakin tidak jelas dan terombang-ambing terus, bagaimanpun persoalan ini merupakan bengkalai dan tanggung jawab yang harus mendapatkan perhatian sangat serius dari Kementerian PANRB untuk segera dituntaskan,” pungkas Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus.***(Eky)