KabarDaerah.com – “Menindak lanjuti penyelesaian Perkara TOKO BYPASS TEKNIK, Indrawan kembali menulis surat laporan ke Polresta Padang. Pada prinsipnya.
Hal senada di katakan Afrizal SH, bahwa Klientnya hanya meminta proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku (Perkapolri, KUHP, KUHPerdata, KUHAP. sehingga konsep Presisi(prediktif, responsif, transparansi serta berkeadilan) kapolri bukan hanya Jargon yang hanya terpampang di dinding kantor.
“Tidak tangggung tanggung, kami sudah siapkan sembilan perkara yang akan dilaporkan ke penegak hukum, semuanya terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK”.
“Sangat disayangkan perkara usaha Toko Bypass Teknnik, tersebut menjadi masalah serius. Jika semua pihak mau memahami hak dan kewajiban mereka masing masing dan mau mengalahkan sifat tamak, tamak diri mereka dan menginginkan masalah selesai, sangat memungkinkan dilakukan mediasi. Tapi entah siapa manusia yang mempengaruhi anak dan istri Rusdi, sampai-sampai untuk mengembalikan modal saja mereka tidak sudi”.
“Jika sudah demikian, apa boleh buat, berarti sudah kehendak mereka untuk berperkara, kedepan, klient saya akan melaporkan semua pelanggaran yang telah dipersiapkan, saya sebagai pengacara meminta kepolisian, mari tegakkan aturan hukum, jangan memihak. Polisi adalah penegak hukum, Pilisi bukan pengacara terlapor sebaiknya jangan sibuk membela terlapor “, ucap Afrizal
Mengamati sikap Polsek Kuranji, Polresta Padang, bahkan sampai ke Polda Sumbar. Terkesan menghindar dalam menerima laporan.
Bisa dibayangkan, Klient saya, sampai tiga kali datang ke Polda Sumbar, hanya untuk membuat satu laporan, itupun seakan ditolak secara halus, dengan oper sana oper sini, akhirnya klient saya menulis surat laporan polisi ke Polda Sumbar.
Dalam suratnya, Indrawan minta agar bapak pimpinan polisi baik Polda maupun Polres, segera melakukan proses hukum secara terpisah.
Untuk mendukung laporan tersebut, telah diserahkan 16 Bukti surat terlampir bersama surat laporan ke Kapolresta Padang. Surat laporan tersebut masih terkait dengan usaha TOKO BYPASS TEKNIK, agar tidak dikatakan tidak alat bukti pelapor telah tanda terima surat tanda terima bukti yang ditandatangani oleh penerima di bagian setum Polresta Padang tanggal (6/7/2022).
Surat Laporan dugaan pelanggaran pidana tersebut tercatat dengan nomor 09/LP/BT/VI/2022, dalam surat tertulis bahwa perkara yang dilaporkan adalah perbuatan memakai surat palsu (SKU yang diduga direkayasa). nilai kerugian akibat Rp.300.000.000,-, dikatakan Indrawan kepada redaksi.
Ketika dikonfirmasi ke pengacara pelapor, katanya, “Pihak pemakai yang dimaksud, dibuktikan dengan akta akad kredit”, kata Afrizal.
“Pihak pemakai surat rekayasa akan dibuktikan dengan mendapatkan akta kredit yang ada pada Bank Nagari. selajutnya proses hukumlah yang akan menentukan tersangkanya. Penyidik harus bekerja keras, untuk itu perlu pembuktian lanjutan dengan saksi-saksi, pengakuan tesangka. Yang perlu ditelusuri adalah transferan uang pencairan kredit tersebut untuk siapa”, jelas Afrizal
“Surat itu hanya bisa didapat jika pihak penyidik sudah datang ke Bank Nagari, berikutnya, dalam surat laporan tersebut tertulis bahwa uang kredit diduga mengalir ke pihak tertentu dengan nilai setidaknya Rp.160.000.000 “, jelasnya. Sikap curang yang diperlihatkan istri dan anak Rusdi akhirnya ditanggapi serius oleh klient saya”, kata Afrizal.
Sedangkan dari (MN) karyawan Bank Nagari capem kantor Gubernur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “benar bahwa Rusdi bersama Yenita memiliki kredit pada Bank Nagari dan untuk memperjelas keadaan tersebut, klient saya sudah sudah menyurati Bank Nagari, saat diminta menangguhkan penyerahan BPKB yang dijadikan agunan, oknum MN dari Bank Nagari menolak”, kata Afrizal SH.
Saat media KabarDaerah melakukan konfirmasi kepada Marlim sebagai pihak yang mengetahui mengatakan, “Saya yang mengurus surat tersebut ke kelurahan, Saya melakukan atas permintaan Rusdi, saat itulah KTP Rusdi dipindah ke Jorong dan Nagari Sarilamak Kab Lima Puluh Kota ”, kata Marlim.
Dikatakannya, “Saya bersaksi bahwa sebagian besar uang kredit tersebut diterima oleh istri Rusdi. Kalau tidak salah Rp.160.000.000,- menurut cerita Rusdi, bahwa uang sebesar Rp.160.000.000,- tersebut adalah pembayaran mobil Yaris yang djadikan agunan “, kata Marlim
Lanjut Marlin, “Saat itu, Rusdi sempat marah besar, ketika istrinya meminta uang kredit tersebut dipakai sebagai pengganti uang mobil Yaris yang dijadikan agunan kredit”
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang karyawan kelurahan Sei Sapih dikatakannya bahwa, “Kelurahan pernah menerbitkan surat keterangan usaha usaha Toko Bypass Teknik atas nama Rusdi, Surat tersebut terbit sekitar awal tahun 2021. katanya kepada media ini.
Namun ketika diminta membuatkan surat keterangan yang baru, atas nama Rusdi dan Indrawan, Lurah mengatakan: sesuai dengan Pasal 1646 KUHPerdata, jika salah satu meninggal dunia, persekutuan bubar
“Tidak perlu nama yang sudah meninggal, cukup nama pak Indrawan saja. Karena salah satu pihak yang bekerjasama sudah meninggal dunia. Menurut pasal 1646 KUHPerdata, karena bapak adalah pemodal, tentunya bapaklah pemiliki usaha tersebut. jika anak anaknya ingin menguasai usaha tersebut tentu harus bersama dengan bapak”, kata pak Lurah Sei Sapih tersebut
Tambahnya lagi, ”kami minta maaf, kami tidak mengetahui bahwa usaha Toko Bypass Teknik adalah persekutuan modal, jika ada surat perjanjian, tentunya usaha tersebut bukan milik Rusdi sendiri. Kami mengetahui bahwa kegunaan surat tersebut dipakai untuk pencairan kredit Bank tapi siapa yang menggunakannya kami tidak mengetahui ”, Katanya lagi.
Afrizal SH sebagai pengacara menjelaskan, terkait perihal surat palsu yang dibuat oleh seseorang, dapat kenai pasal Pasal 263 KUHP, begini isinya.
- Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara paling lama 6 thn.
- Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (KUHP 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap :
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;