Bengkulu, Kabardaerah.com.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tengah bersiap menindaklanjuti dugaan calon kepala daerah yang melibatkan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai tim dan relawan dalam kampanye.
Bawaslu mengaku menerima informasi terkait adanya mahasiswa penerima KIP dilibatkan dalam proses sosialisasi calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Hal ini menyusul adanya informasi terkait keterlibatan penerima bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut dalam aktivitas politik praktis.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syiah, menegaskan, pihaknya segera melakukan investigasi mendalam apabila menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Bawaslu pasti akan menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk. Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Faham Syah, Senin (09/09/2024).
Keterlibatan mahasiswa penerima KIP dalam tim sukses calon kepala daerah dinilai sangat sensitif.
Terutama mengingat status mereka sebagai penerima bantuan yang berasal dari anggaran negara.
Paham Syah menjelaskan, Bawaslu tidak hanya akan memeriksa tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika, tetapi juga akan meneliti apakah ada penyalahgunaan dana negara dalam kampanye politik.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mahasiswa tersebut. Terutama mengenai penggunaan anggaran negara. Ini penting untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis,” tambah Paham.
Seperti diketahui, Kartu Indonesia Pintar merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Keterlibatan mereka dalam kegiatan politik berpotensi melanggar aturan.
Terutama jika ada indikasi bahwa batuan tersebut dijadikan alat untuk mempengaruhi dukungan politik.
Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas Pemilihan Gubernur 2024 ini.”
Saat ini Bawaslu masih menunggu laporan resmi dari masyarakat atau pihak terkait sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Faham Syiah menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah.
Terutama yang melibatkan mahasiswa penerima KIP.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi. Kami sangat terbuka terhadap laporan dan akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (red)