JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Politisi PKS DPR RI secara tegas menolak Pasal ‘power wheeling’ dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“Power wheeling’ bukan hanya sekedar soal teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam diskusi bertema “Urgensi RUU Energi Baru Terbarukan untuk Mempercepat Transisi Energi” diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI,Selasa di Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Mulyanto mengaku khawatir, jika dibiarkan masuk maka penentuan harga listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke dalam RUU EBET) maka tidak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak karena bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa, ‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’.
Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.’
Untuk diketahui bahwa, pasal terkait ‘power wheeling’ yang diusulkan pemerintah masih dibahas dan belum menemukan kesepakatan. Secara terang dan tegas, Fraksi PKS menolak serta meminta pembahasan dilakukan di tingkat rapat kerja. ** DL.