Setelah Melapor Melalui Surat Dibaikan, Polda Sumbar Persilahkan Buat Laporan Resmi, 3 tahun Kami Diperminkan

KabarDaerah.com – Setelah melapor melalui Surat, Polda Sumbar Persilahkan Pelapor membuat Laporan resmi,  apakah artinya ini Polda sudah menyadari kesalahannya, bahwa selama ini pelapor dihalangi mulai membuat laporan, yang boleh hanya pengaduan masyarakat. melalui surat B 179/VIII/1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2024.

Lanjut Katua FRN DWP Sumbar. ” Diawal melapor tanggal 21 Maret 2023, piket SKPT arahkan membuat pengaduan, lalu ditahan dari 21 Maret 2023 sampai tanggal 30 Agustus 2024.

Dengan demikian bukankan Polri menghalangi melapor, lalu setelah Kompolnas menyurati Kapolda Sumbar, Direskrim sarankan membuat laporan resmi.

Bukankan itu hal yang tidak sesuai prosedur. KEPP Polri tentunya perlu diteliti lagi, Polri harusnya melihat perkara ini secara konfrehensip bukan perbahagian.

Lalu diminta kami melakukan pengaduan masyarakat, agar perkara ini bisa dipermainkan, dengan adanya surat Direskrim tanggal 30 Agustus 2024 tentunya bukti bukti telah banyak yang dijual, petunjuk sulit didapatkan. bukankan hal itu akan “, kata Katua FRN DWP Sumbar.

Dimana tanggung jawab Polda Sumbar dalam hal ini,?? kata ketua FRN lagi

Yenit**dan Uja*g Pan*k adalah dua orang kakak beradik yang diduga melakukan berbagai pemalsuan, agar usaha suaminya bersama Indarawan bisa dikuasai, sampai akhirnya sekitar bulan Juli Toko Bypass Teknik pun diganti nama menjadi Baypass Teknik Mandiri.

” semoga saja benar, bukan bukan akal akalan”,  kata ketua FRN Sumbar/

kata Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri, ” Sepertinya oknum Polri di Sumbar, mulai dari Kapolda yang lama Irjend Tedy  dan Edi,  tidak taat dengan aturan  hukum, apalagi dengan kode etika profesi semua dilanggar seenaknya. “Kapolri seharusnya memperhatikan khusus perkara Bypass Teknik. Setelah tiga tahun perkara ini tidak bisa diungkap Polda Sumbar. Walau semua bukti telah diserahkan ke Polda Sumbar. ada apa??? katanya lagi.

Kuat dugaan Perkara ini dihalangi atau apakah karena Polda Sumbar tidak mampu..??

Kemampuan personil jelas sangat menentukan, mungkinkah tidak ada petugas yang memiliki kemapuan cukup, dalam hal ini, secara birokrasi tentunya Kapolda dan Kapolri sebagai pucuk pimpinan yang seharusnya bertanggung jawab, ketika perkara tersebut tidak diproses.

ITWASUM, ITWASDA dan DIVPROPAM yang baru telah bekerja mengungkap perkara tersebut, jika mereka melempem atau tidak bekerja sebagai mana mestinya, bahkan terjadi menghalangi proses hukum, jelas perkara tidak tidak akan terungkap. tentunya hal ini sudah bisa dibaca oleh Kapolri.

Pemalsuan nama toko yang dmaksud adalah dengan menukar nama toko tersebut agar terlepas dari nama yang pertama Bypass Teknik,

Lanjutnya lagi,  ” Karena banyaknya perkara yang tidak terungkap, jangan sampai dikira Institusi Polri tidak punya kemampuan, hanya karena kesalahan oknum “, sebut Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri.

Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri minta Kapolri, agar jajaran Polda Sumbar, Polresta Padang, Polsek Kuranji hentikan membela yang oknum lakukan kebohongan tersebut. Kesalahan akan tetap dinilai salah, kebenaran pasti tidak akan terbantahkan, walau dilihat dari atas langit sekalipun.

Kami sengaja mengorbankan perkara kami, untuk mendapatkan data aktual, perubahan yang diharapkan bukan hanya perkara yang kami laporkan semata, tapi melapor kedepan tidak dihalangi.

“Fast Respon Counter Polri DPW FRN DPW Sumbar sebagai pengawal presisi. minta perhatian khusus dari Kapolri, Kabareskrim, Kadivpropam, Itwasum, bahkan semua anggota Polri yang merasa punya tanggungjawab terhadap nama baik Polri. Jangan biarkan Polri dikuasai oleh pejabat yang melindungi penjahat”, kata ketua Fast Respon Counter Polri.

“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Polda Sumbar. mulai dari Penyidik, Kanit, Kasat, Kapolsek, Kapolresta, SPKT, Spripim, Dirreskrimum, Bagwassidik, Bidpropam, dan terakhir Itwasda Polda Sumbar  jangan ikut membuat surat yang isinya tidak benar. perkara ini telah terbuka sampai ke Kompolnas, ombudsman RI dan Presiden RI.

Jika yang terlibat seperti yang tertulis diatas, tentunya orang utama yang minta perkara ini tidak di proses. Siapakah orang tersebut.

Ketua FRN DPW Sumbar, ” sebut satu nama, Edi, masak, Irwsada juga melakukan pembelaan ketika di surati Kompolnas “, katanya

Kami mendapatkan bahwa belum ada penegakkan hukum, melayani, mengayomi, melindungi bagi kami sebagai masyarakat. Polri hanya mempraktekkan sebatas kepura puraan, sikap mereka dipenuhi kamuflase, pencitraan.

Kami sebagai masyarakat berharap nama Institusi menjadi lebih baik, tapi hal itu sulit terlaksana jika Polri sendiri tidak bersedia merubah cara kerja Polri dalam hal penegakkan hukum.

Surat kedua Kompolnas

Kompolnas kirimkan surat kedua tanggal 21 Februari 2024, untuk menindaklanjuti laporan dalam waktu tidak terlalu lama, Polda Sumbar harus melakukan tugasnya dengan merujuk kepada berbagai aturan:

  1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, pasal 9huruf a”menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti”.
  3. Surat Pengaduan Masyarakat a.n. Sdr. Indrawan selaku Ketua LSM Komunitas
  4. Anak Daerah (KOAD) dengan nomor surat: 02/LP/LSM-KOAD/BT/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Kami tidak bisa melaporkan Tindak Pidana di Polda Sumbar, Polresta Padang.
  5. Surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumatera Barat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023 tanggal 6 November 2023 perihal permohonan klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat.
  6. Surat Kapolda Sumatera Barat Nomor: R/542/XI/WAS.2.4./2023/Itwasda yang diterima Kompolnas tanggal 17 November 2023 perihal Klarifikasi Surat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023.
  7. Surat Ketua Kompolnas kepada Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) Nomor: B-2344D/Kompolnas/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal hasil klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat
  8. Surat Tanggapan Masyarakat a/n Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) dengan no. surat : 03/LP/LSMKOAS/BT/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal Tanggapan surat Kompolnas nomor B/2344D/Kompolnas/1/2024.

“Ketua FRN Fast Respon Nusantara DPW Sumbar salut, Kompolnas RI tidak bergeming sedikitpun, bahwa Kompolnas adalah badan diluar struktur. tapi Kompolnas adalah langsung dibawah Presiden RI. Kompolnas RI kembali menyurati Kapolda Sumbar untuk yang kedua kalinya. Kompolnas kembali minta perkara diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama, salut dengan kompolnas”, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

Dalam surat kedua ini, jelas terlihat bahwa Kompolnas RI konsisten dengan keputusan awal, namun setelah dikonfirmasi ke Setum Polda Sumbar, dikatakan oleh salah seorang pegawai ASN Polda Sumbar bahwa dia belum menerima surat dari Kompolnas tersebut. surat pertama sama dengan surat kedua Kompolnas isinya kompolnas RI meminta perkara Bypaass Teknik di proses hukum dalam waktu tidak terlalu lama. surat tersebut dialamatkan ke Kapolda Sumbar.

Dalam suratnya, Kompolnas RI tidak merubah pendiriannya, walau Kompolnas telah menerima jawaban dari Polda Sumbar melalui surat Itwasda Polda Sumbar.

Lanjut ketua DPW FRN Sumbar, “Sikap tersebut, menunjukkan bahwa Jendral (Pol) Benny Josua Mamoto adalah Jendral yang berintegritas, seharusnya Polda Sumbar juga punya pimpinan yang demikian.

Pimpinan Polda tidak boleh membiarkan rakyat dizalimi anggota Polri. dan yang terpenting pimpinan Polda tidak boleh membiarkan institusi Polri dirusak oleh oknum anggotanya sendiri.

Sebenarnya, dari berita acara pemeriksaan saksi sudah dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan terduga pelaku adalah perbuatan pidana. Ketika mereka menjual barang yang bukan hak milik mereka, oknum penyidik jangan putar balik keadaan.

Selama ini oknum penyidik berusaha mengagalkan laporan masyarakat dengan cara memperlambat/menghalangi. kebetulan perkara ini pelapornya seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat.

Jika yang menjadi korban masyarakat yang tidak paham dengan hukum, mereka akan langsung pulang dengan kekecewaan, hal ini yang seharusnya dirasakan Kapolda Sumbar terlepas dari melindungo korp Polri.

“Walau bagaimanapun Kapolda Sumbar telah mengetahui saat pertama datang ke Sumbar, kejadian sebenarnya bahwa ada kejahatan yang terjadi diperistiwa Bypass Teknik.

Termasuk surat Kompoplnas yang ketiga ini, sudah di kirim ke Kapolda Sumbar, Bagwassidik Polda Sumbar agar di proses hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Melindungi penjabat sebelumnya, bukan suatu keutamaan bagi seorang Kapolda saat ini, beliau harusnya punya ketegasan, bahwa perkara Bypass Teknik ini adalah pebuatan pidana dan harus diungkap sesuai dengan aturan hukum dan UU”.

Kapolda tentunya terikat dengan sumpah saat dilantik menjadi Polri, bahwa Kapolda Sumbar terikat dengan Tribrata dan catur prasetya Polri, bahkan Kapolda disumpah menurut agama dan kepercayaannya.

“Polda Sumbar seharusnya mundur dan minta maaf, walau bagaimanapun Polri adalah amanah negara dalam hal penegakkan hukum”.

“Kapolda Sumbar selayaknya berdiri didepan ketika ada laporan dari masyarakat, bahwa anggota Polda, Polresta dan Polsek melakukan obsruktion of justice(menghalangi proses hukum)perkara bypass teknik”.

“Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono adalah Polisi yang jujur, hanya saja dibutuhkan integritas yang kuat dalam menanggapi perkara bypass teknik ini ” , kata ketua FRN Fast Respopn Counter Polri DPW Sumbar ini.

Kami ketua DPW FRN Sumbar, berharap agar Kapolda Sumbar dan Waka Polda Sumbar tidak mempertahankan kebijakan pimpinan terdahulu. sebagai ketua FRN saya berharap semua perkara masyarakat dilayani oleh Polda Sumbar.

Melindungi coorp institusi Polri adalah kewajiban seluruh anggota Polri, tentunya Kapolda Sumbar adalah sebagai penaggung jawab tentunya memiliki kebijakan yang lebih luas. Polda Sumbar harus menjadi tempat melapor bagi masyarakat yang menghadapi perkara pidana.

Dengan dilanggarnya Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seharusnya Kapolda wajib menegakkan aturan hukum, KUHAP, Perkapolri, terutama penegakkan kode etika profesi. Apalagi Kapolri sedang menggalakkan POLRI PRESISI.

Berbagai aturan minta dipatuhi oleh setiap anggota, pernah tayang di youtube, ” bahwa Kapolri tidak akan segan segan memotong kepala ikan busuk ” sebut ketua FRN DPW.

Kata ketua FRN lagi, saya tidak yakin Kapolda Sumbar, bersedia mengotori namanya, demi melindungi pelaku sebelumnya walaupun perkara ini adalah tanggungjawab Kapolda dan waka Polda yang lama. dengan Melanggar segala aturan dan Perkapolri, aturan hukum dan UU adalah kesalahan berat “, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri.

Tambahnya lagi, Polda Sumbar sepertinya enggan untuk  melakukan proses hukum. Terlihat dari penyimpangan yang hukum yang terjadi.

Melalui surat kedua Kompolnas minta Polda Sumbar untuk proses perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Memang baru dua surat yang dikirim Kompolnas, tapi dari kejadian ini sudah bisa diambil kesimpulan bahwa Polda Sumbar tidak mau melakukan proses hukum perkara bypass Teknik.

Ketua FRN DPW Sumbar mengatakan bahwa Kompolnas sudah berada dijalur yang benar, sesuai aturan hukum. Masak Polda Sumbar malah bersikukuh, dengan pendapat yang jeklas salah dimata hukum. bagaiimana nasibmu Polri, oh Polri, nasibmu ditangan para petinggi yang tidak amanah.

Kata Ketua FRN DPW Sumbar, bagaimana mau baik intitusi Polri, tugas utama ditinggalkan. Yang dilakukan malah acara seremonial. acara acara yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas Polri, malah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Giliran tugas utama pelapor dibuat bolak balik saling lempar tanggung jawab, sehingga sebagai masyarakat awam kita menjadi pusing.

Lanjutnya, ” Polri dalam hal ini bertugas melaksanakan amanah UU untuk melaksanakan TUGAS dan FUNGSI POLRI, dimana sebagai penegak hukum Polri, Jaksa, Pengacara serta Hakim melaksanakan tugas penegakkan hukum tersebut, jadi bukanya Polri sendiri yang melakukan tugas tersebut “, kata ketua Fast Respon Polri DPW Sumbar.

Oleh sebab itu Kapolda Sumbar tidak sewajarnya membiarkan perkara masyarakat dipermainkan oleh anggota Polri. Ketika pelapor telah melaporkan perkara tersebut secara resmi bahkan sudah melapor ke Kapolri dan Kompolnas serta Ombudsman RI. seharusya sudah dilakukan preoses hukum dengan benar.

Ketua Fast Respon Polri DPW Sumbar memohon ke Kapolda Sumbar dan Kapolri agar perkara ini ditanggapi serius.

Seperti laporan Polisi nomor LP/B/28/II/SPKT Polda Sumbar sebagai contoh, ketika saksi telah diminta untuk memberi keterangan, seharusnya penyidik melakukan gelar perkara. Dimana alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi.

Menurut UU pasal 184 alat bukti adalah 1.surat, 2.petunjuk, 3.saksi, 4.keterangan terdakwa, dan 5. keterangan ahli sudah bisa didapat, perkara seharusnya naik status ke penyidikan. 4 alat bukti berpotensi bisa didapatkan penyidik.

dikatakan ketua FRN DPW Sumbar, “Tidak layak jika keterangan ahli justru dijadikan alasan berhentinya penyidikan. Kenapa demikian dari bulan Oktober 2023 penyidik tidak berusaha meminta keterangan Mulyadi terduga pelaku. pada hal Mulyadi bisa saja ditemui ketika penyidik benar benar melakukan proses hukum terhadap perkara ini”, kata ketua FRN DPW Sumbar.

Lanjutnya, “Ketika dipertanyakan kepada salah seorang Jaksa senior dikatakannya, bahwa penegakkan hukum harus dilakukan oleh Polri jaksa pengacara dan hakim dipengadilan. oleh sebab itu Polri seharusnya menjalankan perintah UU dan  KUHAP. SPDP merupakan suatu keharusan bagi penyidik Polri untuk memberitahukan ketika dimulainya penyidikan. disitulah Penyidik diberikan petunjuk oleh Jaksa, demikian dikatakan Afrizal SH MH sebagai jaksa tinggi.

Tidak seperti sekarang, dimana salah satu alat bukti keterangan ahli bisa membatalkan alat bukti lain seperti surat surat, petunjuk, saksi, dan keterangan terdakwa. Katakanlah oknum pimpinan berpesan agar perkara dihentikan, Kami sebagai Fast Respon Polri yakin suatu saat Polri akan malu karena kebikakan Polri tidak benar.

Propam juga tidak memfungsikan diri menerima laporan masyarakat, Bidpropam malah menjadikan Ne Bis In Idem sebagai alasan tidak menerima laporan pelanggaran kode etika profesi, pada hal Subbid Warprof diduga menggelapkan dua barang bukti yang seharusya masuk kedalam Berita Acara Penyidikan.

Jika kita lihat dari sisi hak dan kewajiban warga negara, maka dapat kita lihat dari tulisan berikut:

Hak warga negara adalah hak wajib yang dimiliki semua warga negara, tanpa terkecuali, dengan tidak memandang usia, jabatan, atau pendidikannya. Hak warga negara adalah jaminan dasar yang melindungi kemerdekaan dan kesejahteraan individu.

Hak warga negara ini mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, serta budaya, yang menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil juga inklusif.

Adanya hak warga negara ini, membuat mereka lebih leluasa dalam menjalani hidup sesuai martabat juga kebebasannya.

Konsep hak warga negara adalah semua hak atau jaminan dasar yang wajib diperoleh individu sebagai warga negara.

Hak warga negara seharusnya bisa diperuntukkan bagi terciptanya kemerdekaan, kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan semua orang. Sebenarnya, konsep hak warga negara ini tercantum dalam UUD (Undang-Undang Dasar)1945.

Berikut beberapa konsep hak warga negara:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  2. Hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya
  3. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sesuai perkawinan yang sah
  4. Hak atas kelangsungan hidup
  5. Hak untuk mengembangkan diri
  6. Hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kesejahteraan hidup
  7. Hak untuk memajukan dirinya sendiri
  8. Hak pengakuan atas jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di mata hukum
  9. Hak untuk hidup, tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
  10. Hak untuk tidak diperbudak, hak beragama
  11. Hak untuk diakui sebagai pribadi yang sama di hadapan hukum.

Dengan tidak di prosesnya perkara ini, Polda Sumbar tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara. sehingga hak hak masyarakat telah terlupakan.

Sepertinya Polri takut dengan Tiga sangsi hukum Etik, Disiplin, Pidana. Sudah jelas salah, menghilangkan barang bukti, menghalangi proses hukum(dari awal sudah kelihatan), bersama sama melakukan perbuatan pelanggaran KEPP, dan yang paling sangat aneh adalah untuk melihat siapa sebenarnya yang salah, memberikan hadian kepada para pelanggar hukum ditubuh Polri. seperti Kaplresta Padang (Kombes A)mendapat promosi untuk sekolah) Irwasda dinaikkan Pangkat dan banyak lagi yang lain.

Kami berharap Bapak Kapolri konsisten, ketika Ikan busuk dari kepala. Kami masyarakat tentunya menuntut hal yang dijanjikan Kapolri. jelas ketua FRN DPW Sumbar.

Berita akan dikirimkan ke WA pejabat utama di mabes Polri seperti, Kapolri, Waka Polri, Kabareskrim, Kompolnas RI, Ombudsman Ri di Jakarta. demikian kata ketua FRN DPW Sumbar. (Red)