Lahat.Kabardaerah.Com – Humas polres lahat, jajaran Sat Resnarkoba polres lahat yang di pimpin langsung kasat Resnarkoba AKP Khairuddin SH, dan personel berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu,
TKP :
Depan SMK Negeri 1 Lahat di
Jln. Guru – guru Kel. Bandar Agung
– KING’S Billiard di Jln. Mayor
Ruslan III Kel. Pasar Lama Kec. Lahat.
TERDUGA PELAKU :
Nama: *YOGA PRATAMA Bin LEFRI OKTA JAYA*
Tempat, tanggal lahir : Kerung, 15 September 2006, Jenis kelamin: Laki – laki, Agama: Islam
Pekerjaan: Belum / Tidak Bekerja
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Desa Lubuk Betung Kec. Merapi Selatan Kab. Lahat.
Nama: *AGIL KAYENDRA Bin LEFRI KASMUDIANTO*
Tempat, tanggal lahir : Padang Bindu, 02 Mei 2006, Jenis kelamin: Laki – laki, Agama: Islam
Pekerjaan: Belum / Tidak Bekerja
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Desa Padang Bindu Kec. Mulak Sebingkai Kab. Lahat.
BARANG BUKTI :
TKP I :
-5 (lima) Paket kecil serbuk
kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,35 ( satu koma lima) gram
– 6 (enam) Paket kecil serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis shabu dengan
berat brutto 1,49 (satu koma empat sembilan ) gram.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Senin Tanggal 30 September 2024 Sekira Pukul 21.30 WIB di Depan SMK Negeri 1 Lahat di Jln. Guru – guru Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat. sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika a.n. YOGA PRATAMA Bin LEFRI OKTA JAYA, yang mana saat anggota sat resnarkoba mengamankan pelaku didapatkan barang bukti berupa:
• 5 (lima) Paket kecil serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis shabu dengan
berat brutto 1,35 (satu koma
tiga lima) gram;
– 1 (satu) Lembar plastik
klip transparan.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku YOGA PRATAMA Bin LEFRI OKTA JAYA lalu Sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di KING’S Billiard di Jln. Mayor Ruslan III Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat. berhasil diamankan 1 orang diduga pelaku an. AGIL KAYENDRA Bin LEFRI KASMUDIANTO, dan ditemukan barang bukti.
Pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut miliknya , selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)