Lahat.Kabardaerah.Com – Humas polres lahat, jajaran SatResnarkoba dibawah pimpinan kasat resnarkoba AKP Khairudin SH dan personel, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024
Sekira Jam 14.30 Wib, telah berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Sabu.
Kemudian, 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, bedasarkan Laporan Polisi
LP / A – 60 / X / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 26 Oktober 2024.
WAKTU DAN TEMPAT
Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Gg. Seroja Rt. 003 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.
IDENTITAS PELAKU
Nama: Nama : ADE IRWANDA PUTRA Bin SEJATI.
Tempat, tanggal lahir : Lahat, 10 Nopember 2004,
Jenis kelamin: Laki – laki,
Agama: Islam
Pekerjaan: Belum / Tidak Bekerja
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Gg. Seroja Rt. 003 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.
*LSTATUS PELAKU
Pengedar
BARANG BUKTI
– 1 (Satu) paket sedang serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis shabu dengan
berat brutto 2,43 gr (dua koma
empat tiga gram);
– 1 (satu) Unit Handphone
android merk Vivo Y16 warna
hijau.
PASAL YG DISANGKAKAN
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 Sekira Pukul 14.30 WIB di Rumah milik terduga pelaku an. ADE IRWANDA PUTRA Bin SEJATI sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang an. ADE INDRAWAN PUTRA Bin SEJATI.
saat anggota sat resnarkoba mengamankan pelaku an. ADE INDRAWAN PUTRA Bin SEJATI.
Pada saat anggota melakukan penangkapan, pelaku sedang berada didalam kamar rumahnya kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,43 gr (dua koma empat tiga gram) di bawah kasur kamar sdr. ADE, anggota sat res narkoba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik sdr. ADE yg ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan TP narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jon)