Gubernur Kalteng Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penyaluran dana Bansos

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Advokat dari kantor hukum R & Partners Law Firm mengadukan Gubernur Kalimantan Tengah dan 10 pejabat lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan total Rp547,89 miliar.

Laporan dengan nomor ; 17845/R & Partner/11/2024 ini diajukan oleh tiga orang Advokat  yang merupakan warga Kalteng. Mereka adalah  Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam, ke kantor KPK pada Kamis (7/11/2024).

“Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial periode Maret hingga Oktober 2024 yang nilainya fantastis,” kata Roshid Rido saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Dalam laporan disebutkan ada tiga skema bantuan sosial yang diduga bermasalah. Pertama, bantuan sosial berupa uang non-tunai sebesar Rp187,31 miliar.

Salah satu komponennya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah Tahun 2024. Program tersebut diperuntukkan bagi 13.113 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1, dengan alokasi Rp7,5 juta per mahasiswa, totalnya mencapai Rp98,34 miliar.

Uniknya, program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

Skema kedua mencakup bantuan sosial berupa barang senilai Rp317,35 miliar. Sedangkan skema ketiga adalah bantuan pangan berupa sembako senilai Rp43,22 miliar yang disalurkan ke 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Bansos tahun ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp5 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp8,46 miliar. Peningkatan ini sangat fantastis, seolah mencerminkan situasi kedaruratan dan bencana sosial yang luar biasa di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Pihak yang dilaporkan ke KPK mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, sejumlah kepala perangkat daerah, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta.

Selain itu, para pejabat yang sama sebelumnya juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memengaruhi hasil Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Ridho berharap agar KPK bisa menelaah laporan yang diajukan kelompoknya. Dia berharap laporan tersebut bisa diproses hingga dilakukan penyelidikan sampai ke penyidikan.

“Sehingga tidak akan ada lagi anggaran APBD atau APBN terutama di wilayah Kalimantan Tengah yang dihamburkan oleh pajabat negara,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan pelapor lainnya Rahmadi. Dia berharap agar lembaga antirasuah itu mau memproses laporannya. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan jika segala pelanggaran hukum harus ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu.

“Jadi saya berharap KPK bisa memprosesnya. Karena saya berpegang pada pidato Presiden Prabowo jika tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini. Dan segala yang melakukan kejahatan atau pelanggaran harus ditindak,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan pihaknya tidak bisa mengonfirmasi laporan yang masuk atau status penyelidikan tanpa persetujuan pelapor.

“Kecuali pelapornya sendiri yang mempublikasikan, kami tidak dapat memberikan informasi,” ujarnya.

Rahmadi berharap, dengan adanya laporan tersebut pihak Penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mmferivikasi , menelaa sehingga kasus dugaan ini bisa segera naik ke tingkat penyelidik maupun penyidik.

“Kami berharap laporan dugaan tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Sehingga dengan demikian tidak ada lagi anggaran yang APBD dan APBN dihamburkan untuk hal-hal yang menguntungkan salah satu pihak. Jadi, jangan lagi ada penyalahgunaan wewenang.” tutupnya. * Tim.