Satgas TPPO Polres Tapin Bongkar Kasus Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Para pelaku prostitusi saat diinterogasi Satgas TPPO Polres Tapin (fhoto ist).

 

KabarDaerah.com – Prostitusi berkedok warung kopi di Kabupaten Tapin, berhasil diungkap Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Resor (Polres) Tapin.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang terdiri dari dua orang pria dan dua perempuan.Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri asal Jawa Timur selaku pengelola warung atau penyedia tempat prostitusi, satu pelayan warung yang nyambi jadi PSK dan seorang pria pengguna jasa PSK.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Saepudin menyampaikan,keempatnya diamankan saat penggrebekan sebuah warung kopi yang diduga jadi tempat prostitusi di Desa Rumintin,Kecamatan Tapin Selatan, pada Rabu (6/11/2024) dini hari.

“Identitas pelaku yaitu SG (43) dan SA (34) asal Malang, Jawa Timur, sebagai pemilik warung atau penyedia tempat prostitusi,SL alias BL (34) selaku penjaga warung yang nyambi jadi PSK dan MR (22) pengguna jasa PSK”,ungkap Iptu Saepudin,Kamis (7/11/2024).

Iptu Saepudin menyebutkan,praktek prostitusi ini sudah lama beroprasi dan didalam warung terdapat empat kamar, satu kamar sebagai tempat tidur pemilik warung,satu kamar digunakan penjaga warung dan dua kamar lagi kosong.

“SL penjaga warung yang nyambi jadi PSK ini sudah sekitar satu tahun bekerja di tempat itu. Meski dari awal pelaku tahu sistem pekerjaannya diwarung ini harus bersedia melayani hubungan badan dengan tamu,karena alasan faktor ekonomi SL bersedia”,ujarnya.

SL menawarkan tarif Rp 200 ribu untuk sekali hubungan badan dengan tamu, dimana Rp 40 ribu dialokasikan untuk pemilik warung dan dalam satu hari bisa melayani 5 sampai 12 orang tamu yang memakai jasa esek – eseknya.

“Hasil penyidikan,juga pernah sebelumnya ada perempuan di warung tersebut yang melakukan praktek serupa. Keuntungan dari hasil sewa kamar ini digunakan untuk keperluan atau kebutuhan sehari – hari dan membayar cicilan hutang si pemilik warung”,kata Iptu Saepudin.

Guna proses lebih lanjut keempat pelaku beserta bukti pendukung lainnya kini diamankan di Mako Polres Tapin.(Ron).