Pembuatan Lapangan Volly Di Desa Padang Brunai Masih Menjadi Kontraversi Terkesan Di Tutupi

TERBARU291 Dilihat

Bengkulu Selatan – KabarDaerah.Com – Realiasasi Dana Desa seharusnya transparansi kepada publik dan masyarakat,namun berbeda hal dengan realisasi Dana Desa di Desa Padang Berunai Kecamatan Bunga Mas,Kabupaten Bengkulu Selatan,salah satunya pembangunan fisik lapangan bola volly di tahun anggaran 2023 yang lalu di desa tersebut.

Pembuatan lapangan volly tahun 2023 di desa padang berunai terkesan ada yang di tutup tutupi serta pihak pelaksana di duga ingin mencari keuntungan dari pembangunan tersebut,bagai mana tidak saat awak media kelokasi pekerjaan papan informasi sudah tidak ada lagi (tidak terpasang) padahal pekerjaan belum sertifikasi.

Lapanganan volly di desa padang berunai NON PERMANEN masih tanah,,untuk tiang penahan waring ada sembilan tiang,penahan tanah pemasangan pondasi berbentuk “U” serta pembuatan pondasi di duga ada gunakan batu pantai yang tidak mempunyai izin pertambnagan yang resmi,penggalian atau pendataran tanah pakai alat manual serta di duga membeli tanah untuk timbunan.

Saat dikonfirmasi 24/09/2024 terkait kegiatan pembangunan lapangan bola volly tahun anggaran 2023 kades menjelaskan

“iya kalau pembangunan 2023 itu lapangan volly dengan anggaran Rp 30.000.000,-bembelian tiang sembilan,waring,penggalian / pendataran tanah,pembuatan pondasi penahan tanah.jelas kades seperti enggan menjelaskan.

Dengan adanya dugaan ketidak transparanan serta dugaan ada pihak pihak pelaksana kegiatan yang ingin mengambil keuntungan dari kegiatan pembuatan lapangan volly tersebut,di minta kepada inspetorat dan APH bengkulu selatan serta pihak pihak yang berkompeten lainnya,untuk melidik serta mengaudit ulang kegiatan pembanguanan lapangan volly di tahun anggaran 2023 di desa padang berunai.

Hingga berita ini di terbitkan,apabila temuan awak media di lapangan terbukti benar atas dugaan penggunaan matrial ilegal untuk batu pembuatan pondasi di duga tidak mempuyai izin galian c yang resmi serta mengangkangi uu nomor 3 tahun 2020 perubahan uu no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,di minta APH polres Bengkulu Selatan untuk menindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.