Ketua Komisi III DPR Sikapi Dua Fenomena Kasus Polisi Tentang Penyalahgunaan Senpi

TERBARU247 Dilihat

KABARDAERAH.COM – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman, menyikapi dua fenomena sosial yang belakangan ini hangat diperbincangkan masyarakat, tentang kasus Polisi tembak sesama profesinya hingga menembak warga sipil sampai meningga dunia.

Seperti diketahui fenomena sosial kasus yang ramai diperbincangkan itu, pertama Ryanto Ulil Anshar (34) Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 22 November 2024 ditembak hingga tewas oleh seniornya, Ajun Komisaris Dadang Iskandar (55), Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan.

Kemudian fenomena sosial kasus terbaru yakni, Polisi berpangkat Aipda Robig Zaenuddin telah menembak siswa SMKN 4 Semarang GRO (17) hingga tewas pada Minggu 24 November 2024 Lalu.

“Soal penggunaan senjata nah ini kan ada dua fenomena satu di mana di Sumatera barat, kita sudah ke sana kedua di Semarang, kita sudah panggil. Nah ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok,” kata Habiburokhman, kepada wartawan usai Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang dan Keluarga Almarhum Gamma, di Komplek Parlemen Senayan, pada Selasa 3 Desember 2024.

Selanjutnya, Habiburokhman mengatakan kasus yang menimpa pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang penyalahgunaan senjata api oleh Anggotanya ini, akan jadi bahan rapat evaluasi kembali dengan pihak Mabes Polri.

“Kita akan rapatkan bahan ini ya, dengan instansi terkait yaitu kepolisian, Penggunaan senjata ini oleh Anggota Polri ya seperti apa, Evaluasi berkalanya berjalan kemudian bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap sop yang sudah dilakukan,” ucap Habiburokhman.

“Keinginan kita ya bahwa terhadap pelanggaran, jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga diselesaikan secara pidana, Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan. Nah, nanti ke depan sudah bicara lebih serius lagi,” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil pihak tertentu dari Pejabat Tinggi Mabes Polri untuk rapat kembali membahas mengenai penyalahgunaan senjata api oleh Anggotanya tersebut.

“Komisi tiga akan datang rapat dengan Pju Pju Mabes Polri ya, misalnya dengan Korlantas dengan Kabid, Kabaharkam, Nah termasuk juga dengan Kabid Propam.” tandasnya.* (Eky)