Polres lahat, polda sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu

Lahat.Kabardaerah.Com – Humas polres lahat, jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Kairudin SH, dan personel berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berdasarkan Laporan Polisi :

LP / A – 71 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 10 Desember 2024.

WAKTU DAN TEMPAT, Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab.Lahat.

IDENTITAS PELAKU, 1. , I S Binti NANANG,  Tempat, tanggal lahir : Padang, 11 November 1995, Jenis kelamin: Perempuan, Agama: Islam Pekerjaan: Belum / Tidak Bekerja Kewarganegaraan: Indonesia Alamat : Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

2. T.H ,S.I.P. Bin ABDUL GANI, Tempat, tanggal lahir : Lahat, 24 Mei 1977, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam Pekerjaan: Wiraswasta Kewarganegaraan: Indonesia Alamat : Desa Tanjung Tebat Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat

3. R F Bin SAIRO, Tempat, tanggal lahir : Lahat, 13 April 1996, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam Pekerjaan: Wiraswasta Kewarganegaraan: Indonesia Alamat :Desa Padang Berigi Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat

4. LKN Bin BURHAN, Tempat, tanggal lahir : Sungai Lebung, 29 Mei 1991, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam Pekerjaan: Wiraswasta Kewarganegaraan: Indonesia Alamat : Jl. Kol. Burlian Rt. 019 Rw. 006 Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat.

 

STATUS PELAKU, Pengguna

 

BARANG BUKTI , 2 (dua) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

• ⁠1 (satu) set alat hisap sabu / bong
• ⁠2 (dua) buah korek api gas
• ⁠1 (satu) lembar plastik klip transparan
• ⁠1 (satu) batang pipet plastik yang telah diruncingi

 

PASAL YG DISANGKAKAN, Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN, Pada hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 Sekira Pukul 11.00 WIB di Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab.Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, kemudian berhasil diamankan 4 (empat) orang terduga pelaku. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa :
• 2 (dua) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu
• ⁠1 (satu) set alat hisap sabu / bong
• ⁠2 (dua) buah korek api gas
• ⁠1 (satu) lembar plastik klip transparan
• ⁠1 (satu) batang pipet plastik yang telah diruncingi(Jon)

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.