Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Tapin

Kasat Reskrim Polres Tapin,AKP Zuhri Muhammad,saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Tapin (fhoto ist).

 

Tapin.KabarDaerah.com – Motif MSR (27) hingga tega membunuh SR (57) yang merupakan ayah kandungnya sendiri, dipicu karena tidak terima diomeli saat pelaku minta uang kepada korban.

Diketahui, polisi telah menetapkan MSR (27) jadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan SR (57) yang terjadi pada Minggu (8/12/24) di Jalan Tasanpanyi, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara,Kabupaten Tapin.

Saat itu SR meregang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP) paska mengalami luka serius dibagian leher akibat ditusuk menggunakan pisau sepanjang 25 CM oleh pelaku MSR yang merupakan anak kandung dari korban.

“Motifnya dilatarbelakangi karena kesal dan tersinggung saat tersangka meminta uang Rp 100 ribu kepada korban. Pada saat itu SR (korban) memberikannya dengan nada marah dan mengomel sehingga si tersangka ini tersinggung”,
ungkap Kasat Reskrim Polres Tapin,AKP Zuhri Muhammad,didampingi Kabag Ops,AKP Ismet Wahyudi dan Kasi Humas Iptu Saepudin,saat konferensi pers,di Mapolres Tapin, Rabu (11/12/2024).

Lanjutnya, kemudian uang tidak jadi diambil dan tersangka ini malah melukai anggota tubuh SR yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.

“Lalu si tersangka meninggalkan korban dan sempat membersihkan diri, namun masih berada disekitar TKP sebelum akhirnya diamankan oleh polisi”, jelas AKP Zuhri.

Saat ditanya terkait kondisi kejiwaan dari pelaku,AKP Zuhri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, pelaku dapat menjelaskan setiap pertanyaan dengan baik.”Artinya bisa dikatakan pelaku ini dalam kondisi yang baik – baik saja”, katanya.

Polres Tapin menjerat MSR dengan pasal 338 KUHPidana dan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.