Gercep, Polsek Tapin Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan Sesama Sopir Truk Angkutan Batubara

MN alias AB (40) pelaku penganiayaan sesama sopir truk angkutan batubara.

 

Tapin.KabarDaerah.com – Polsek Tapin Selatan,Kepolisian Resor (Polres) Tapin, bergerak dengan cepat amankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat yang terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, di area parkiran stokfile batu bara PT HRS, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.

Pelaku berinisial MN alias AB (34) yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan batubara diamankan dirumahnya di Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan, sekitar dua jam kemudian paska kejadian oleh personil polisi dari Polsek Tapin Selatan dan Sat Reskrim Polres Tapin.

“Korban penganiayaan yang mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke RSUD Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan intensif ini bernama Weliyanto (40), warga Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin”, ungkap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, IPTU Saepudin.

Dikatakan IPTU Saepudin, diduga akibat penganiayaan ini korban mengalami luka robek dibagian kepala sebelah kanan, memar dikedua mata dan luka dibagian muka sebelah kanan.

IPTU Saepudin menuturkan,sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar prihal kejadian tersebut dan polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Tapin Selatan IPDA Rivo Koswoyo gerak cepat langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu.

“Hasil olah TKP polisi mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah pipa besi panjang sekitar 1,5 meter, diameter 4 cm, juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada disekitar lokasi saat kejadian berlangsung”,ujarnya.

Ia menyebutkan, hasil penyelidikan awal kronologis kejadian perkara tersebut bermula ketika korban minum didepan warung stokfile PT HRS,kemudian datang pelaku ke warung itu untuk membeli rokok, saat ditegur oleh korban, pelaku tidak menghiraukannya dan kembali menuju mobilnya untuk menunggu antrian muatan batubara di stokfile tersebut.

Lalu melihat air minum habis, pelaku ini kembali ke warung tadi untuk membeli air minum, belum sampai di warung melihat korban mengejar dengan menggunakan sajam yang sudah terhunus.

“Kemudian pelaku lari berbalik arah mengambil pipa besi yang berada di truk tronton yang diparkir menunggu antrian mengisi muatan batubara.Lalu pelaku mendatangi korban dan memukul korban yang mengenai bagian kepala”, jelas IPTU Saepudin.

Setelah itu pelaku dilerai oleh rekan sesama sopir dan pelaku meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku diamankan polisi dirumahnya setelah beberapa jam kemudian atau tepatnya sekitar pukul 18.15 Wita hari itu juga.

Dikatakannya, untuk proses lebih lanjut pelaku MN alias AB kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Tapin Selatan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sementara korban masih dalam penanganan medis.

Polsek Tapin Selatan menghimbau masyarakat agar terap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian demi terwujudnya keadilan dan keamanan serta kondusifitas diwilayah tersebut.(Ron).