Polres Lahat, Polda Sumsel,Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Lahat.Kabardaerah.Com – Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, dibawah pimpinan AKP Kairuddin SH, dan personel, sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan

 

Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 06 Januari 2024.

 

WAKTU KEJADIAN, Senin tanggal 06 Desember 2024 Sekira Jam 21.00 WIB.

 

TKP, di Rumah milik tersangka an. FERNANDO Bin YOHANES ZAINAL tepatnya di Desa Karang Caya Kec. Suka Merindu Kab. Lahat.

 

TERSANGKA,1.Nama : FERNANDO Bin YOHANES ZAINAL
Ttl/Umr : Mentok (Bangka), 08 Januari 1982
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Karang Caya Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat

 

BARANG BUKTI, A. 3 (tiga) bungkus daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 132 gr (seratus tiga puluh dua gram);
B. ⁠1 (satu) buah toples bening berisi daun kering dan biji-bijian diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3 gr (tiga gram);
C. ⁠1 (satu) linting daun kering diduga Narkotika jenis Ganj dengan berat brutto 0,53 gr (nol koma lima tiga gram);
D. ⁠1 (satu) pasang sepatu boot merk AP Boots warna abu-abu;
E. ⁠1 (satu) buah tas merk Silver Knight warna cokelat;
F. ⁠1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A60 warna hitam.
PASAL YG DISANGKAKAN :
– Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 111 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

STATUS, FERNANDO Bin YOHANES ZAINAL* : PENGEDAR NARKOTIKA JENIS GANJA.

 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN, Pada hari Senin tanggal 06 Desember 2024 Sekira Jam 21.00 WIB di Desa Karang Caya Kec. Suka Merindu Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang a.n. FERNANDO Bin YOHANES ZAINAL.
saat anggota sat resnarkoba mengamankan 1(satu) pelaku didapatkan barang bukti berupa:
• 3 (tiga) bungkus daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 132 gr (seratus tiga puluh dua gram);
• ⁠1 (satu) buah toples bening berisi daun kering dan biji-bijian diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3 gr (tiga gram);
• ⁠1 (satu) linting daun kering diduga Narkotika jenis Ganj dengan berat brutto 0,53 gr (nol koma lima tiga gram);
• ⁠1 (satu) pasang sepatu boot merk AP Boots warna abu-abu;
• ⁠1 (satu) buah tas merk Silver Knight warna cokelat;
• ⁠1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A60 warna hitam.

 

pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,
selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Jon)

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.