MH (38) pelaku pembunuhan berencana yang buron selama dua tahun lebih setelah ditangkap unit Resmob Res Tapin.(fhoto Humas Polres Tapin).
Tapin.KabarDaerah.com – Setelah sekitar 26 bulan atau dua tahun lebih buron, MH (38) pelaku pembunuhan berencana dengan korban bernama Arbain (61) akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tapin.
Arbain (61) yang saat itu sedang dalam kondisi sakit,warga Desa Paring Guling RT 002 RW 002 Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, menjadi korban pembunuhan hingga tewas dirumahnya pada Senin (17/10/2022) lalu dengan beberapa luka dibagian tubuhnya akibat tusukan senjata tajam setelah diserang oleh orang tidak dikenal.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K melalui Kasi Humas AKP Saepudin mengatakan,MH ditangkap saat berada di Pos Security PT JAR 2 di JL. Telaga Baru, Kabupaten Banjar,Kalimantan Selatan, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
Setelah ditangkap,tersangka MH terlebih dahulu dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk diintrogasi oleh Unit Resmob Polres Tapin dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, sebelum dibawa ke Polres Tapin.Rabu (8/1/2025).
“Pengakuan MH,pada Senin (17/10/2022) lalu sebelum kejadian tersangka minjam sajam ke temannya IM.Kemudian pelaku dari Pandulangan langsung menuju rumah korban di Desa Paring Guling yang jadi TKP”,ungkap AKP Saepudin.
Lalu sesampainya di TKP melihat korban duduk di teras dan tanpa banyak kata langsung menghampiri korban yang saat itu dalam keadaan sakit dan mengatakan mau membayar hutang dan menusukan senjata tajam jenis pisau yang dibawanya itu ke tubuh korban (Arbain).
“Masih pengakuan MH,dengan tangan kosong korban sempat melawan dengan memukul kepala,hal tersebut membuat pelaku semakin emosi hingga menusuk berulang – ulang bagian tubuh korban”, terang AKP Saepudin.
Kemudian korban mendorong pelaku dan berusaha berlari ke dalam rumah sambil menutupi luka ditubuhnya. Melihat korban lari ke dalam rumah si pelaku ini khawatir korban mengambil sajam dan akhirnya segera melarikan diri menggunakan R2 Yamaha Zupiter ke wilayah Banta Kabupaten Banjar.
“Dalam pelariannya,buronan MH ini berpindah – pindah tempat dari Banta, Pendulangan hingga Tanah Bumbu dan menjual barang bukti sajam ke H Sani yang belakangan diketahui telah meninggal dunia serta sepeda motor yamaha zupiter yang digunakan pelaku melarikan diri juga sudah dijual di pandulangan”,imbuhnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka MH (38) kini ditahan di Sel Mapolres Tapin dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subs penganiayaan yang megakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.(Ron).