Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor saat meneyerahkan SK Pengesahan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapin Terpilih kepada H Yamani (Fhoto ist).
Tapin.KabarDaerah.com – KPU Tapin menggelar rapat pleno pengesahan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapin terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024, bertempat di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin,Rantau Baru, Kabupaten Tapin,Kamis (9/1/2025).
Pada pleno tersebut,selain Jajaran KPU dan Bawaslu Tapin juga dihadiri Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin bersama Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah serta instansi terkait lain.
Pasangan H Yamani dan H Juanda, juga hadir pada rapat pleno KPU Kabupaten Tapin tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapin Terpilih tersebut.
Pada Pilkada tahun 2024,pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapin H Yamani – H Juanda jadi pemenang berdasarkan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Kabupaten Tapin,Senin (2/12/24) lalu dengan meraih 83.909 suara sah atau 73,15 persen.
Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor, menyampaikan bahwa pleno ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada sebagaimana PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Rian menjelaskan,dasar dilaksanakan pleno ini yakni regulasi pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU nomor 18 tahun 2024 yang menyebutkan, bahwa tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara PHP dalam buku registrasi perakra konstitusi.
“Berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7.SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 prihal penetapan pasangan calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, KPU Kabupaten Tapin melaksanakan penetapan Bupati dan wakil Bupati Tapin terpilih”,jelasnya.
Selain itu,juga surat MK Kepanitraan,dan Sekertariat Jendral Nomor 98/AP.00.50/ 01/2025 tanggal 6 Januari 2025 prihal keterangan perkara PHPU Kada tahun 2024 yang diregistrasi MK.” Disitu menyebutkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersengketa. Untuk Tapin tidak terdapat sengketa”, kata Fakhrian Noor.
Selanjutnya, DPRD Tapin menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapin Terpilih, dimana dokumen dari KPU dan DPRD ini jadi salah satu bagian dari pada syarat usulan pelaksanaan pelantikan kepada Provinsi untuk dilantik oleh Gubernur.
“Jadwal pelaksanaan pelantikannya,kita masih mengacu pada Perpres Nomor 80 tahun 2024 dimana menyebutkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada tahun 2024 yakni tanggal 7 Febuari, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada tanggal 10 Februari 2025”,imbuhnya.
Ditegaskan Fakhrian, terkait beredarnya informasi adanya pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, pihaknya masih mengacu pada regulasi yang ada sebelum terbitnya peraturan yang baru.(Ron).