YM-BM Paslon Bupati Lahat : Seharusnya MK Dapat Mengabulkan Uraian Yang Disampaikan Kuasa Hukum

JAKARTA.KABARDAERAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 dengan Perkara Nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Gedung I MK, Jakarta.

 

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto selaku Pemohon mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat.

 

Paslon tersebut menuding Paslon Nomor Urut 2, Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih, yang dinyatakan sebagai pemenang, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang mengakibatkan hasil pemilu tidak mencerminkan kedaulatan rakyat.

 

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Andi Muhammad Asrun, memaparkan berbagai bentuk pelanggaran yang diklaim telah mencoreng proses demokrasi di Lahat.

 

Pemohon mengajukan 180 bukti yang mendukung dalilnya, dengan fokus pada beberapa temuan utama, yaitu:

 

Manipulasi Administrasi Pemilu
Pemohon mengungkap adanya perbedaan jumlah daftar hadir pemilih dengan jumlah suara sah. Sejumlah absensi daftar hadir ditemukan kosong, bahkan beberapa kotak suara tidak menyertakan daftar hadir pemilih, yang seharusnya menjadi dokumen wajib dalam proses pemilu.

Kotak Suara Tidak Tersegel

Pemohon menduga adanya manipulasi berkas pemungutan dan penghitungan suara, yang dibuktikan dengan temuan kotak suara yang tidak tersegel sesuai prosedur. “Ini membuka peluang besar bagi kecurangan,” ujar Asrun.

Tanda Tangan Ganda dan Absensi Fiktif
Tanda tangan yang identik pada daftar hadir pemilih di beberapa TPS menjadi salah satu bukti yang disorot. Pemohon juga mengidentifikasi keberadaan Hasil Salinan KWK ganda, yang diduga digunakan untuk memanipulasi hasil penghitungan suara.

Ketidaksesuaian Tata Cara Pemungutan Suara

Menurut Pemohon, pembukaan kotak suara dan pengelolaan dokumen pemilu tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, sehingga hasil pemilu patut diragukan keabsahannya.
Merujuk pada berbagai pelanggaran yang didalilkan, Pemohon meminta MK untuk:

Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat terkait penetapan hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024.

Memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di delapan kecamatan, termasuk Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Kikim Barat, Kikim Timur, Pseksu, Pulau Pinang, dan Kikim Selatan.

“Dengan pelanggaran TSM ini, kami meminta pemilu yang adil dan bersih, agar kedaulatan rakyat benar-benar terwujud,” tegas Asrun.

 

Respons Termohon dan Pihak Terkait
Dalam sidang perdana ini, Termohon (KPU Kabupaten Lahat) dan Pihak Terkait (Paslon Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih) belum menyampaikan tanggapannya secara menyeluruh.

 

Namun, KPU Lahat diperkirakan akan mempertahankan bahwa pelaksanaan pemilu telah dilakukan sesuai aturan.

 

Implikasi dan Penantian Putusan
Kasus ini menjadi perhatian luas di Sumatera Selatan, mengingat dugaan pelanggaran TSM dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

 

Keputusan MK dalam perkara ini diharapkan menjadi preseden penting dalam memastikan integritas pemilu di Indonesia.

 

Dengan bukti-bukti yang diajukan, sidang berikutnya akan menjadi penentu dalam menilai apakah dalil pelanggaran TSM ini dapat diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim MK.

 

Kepada media Yulius Maulana ST mengatakan dari uraian yang disampaikan kuasa hukumnya,”Seharusnya Majelis Hakim MK dapat mengabulkan pelanggaran pilkada 2024 yang lalu bersifat TSM,”kata Yulius. (Tim)