KabarDaerah.com – Divpropam Polri turun langsung lakukan penyelidikan perkara bypass teknik, perintah tersebut langsung dari Kapolri.
Menanggapi 7 surat laporan yang telah dikirim ke Mabes Polri, Kapolri memberikan arahan langsung ke Kadivpropam untuk minta keterangan dari pelapor.
“Sampai di mabes Polri saya memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi, bukti pelanggaran etika profesi berupa kunci gembok dan mesin pompa air Kipor yang hilang menjadi bukti yang diserahkan ke Divpropam”, sebut pelapor.
Lanjut pelapor Indrawan. “saya senang mendapat pelayanan dari Divpropam begitu cepat, sesampai di Jakarta minggu malam , senin siang langsung memberikan keterangan” sebutnya.
Bukti dihalangi perkara ini sudah jelas, surat yang diterbitkan Dirreskrim Polda Sumbar tanggal tanggal 30 Agustus 2024. belum lagi LP diproses dengan cara memproses pengaduan masyarakat.
Kesaksian Profesor Ismansyah sebagai saksi ahli jelas jelas tidak berarti apa apa ketika dikatakan diluar pengadilan. saksi ahli diperlukan oleh hakim untuk memutus perkara, sedangkan proses hukum yang dilakukan Polri adalah kewajiban sebagai penegak hukum.
Ketua FRN mengingatkan agar Polri agar jangan bekerja diluar aturan hukum. kata Indrawan DPW FRN Sumbar.
Setelah mengadu dengan Surat, Dirreskrimum Polda Sumbar melalui surat melalui surat B 179/VIII/1.24/2024/ Ditreskrimum persilahkan pelapor melapor resmi, apakah artinya bahwa Polda sudah menyadari kesalahannya, bahwa selama ini pelapor dihalangi, mulai membuat laporan, yang boleh hanya pengaduan masyarakat.
Ditambah lagi dengan laporan berbentuk LP tanggal 10 Februari 2023 yang telah diterima Polda Sumbar, laporan tersebut ternyata dipermainkan lagi oleh Polresta Padang dengan menghentikan perkara melalui kesaksian ahli Prof Ismansyah SH MH.
“Kadivpropam serahkan ke Kombes Yoris dan Kombes Leonard agar perkara ini terang. Sebagai Kanit yang menanggani perkara ini Akp Nanda. Cara kerja Kombes Yoris dan Kombes Leonard sangat tepat, beliau langsung ke pokok permalahan barang bukti yang dihilangkan oleh Polsek Kuranji “, sebut Indrawan.
“Sebagai ketua Fast Respon Counter Polri kami sangat berterimakasih atas pelayanan yang diberikan Kadiv propam Polri, Polri dibawah Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo berusaha meruba citra”, tambah Indrawan
Lanjut Katua FRN DWP Sumbar. ” Diawal melapor tanggal 21 Maret 2023, piket SKPT arahkan membuat pengaduan, lalu ditahan dari 21 Maret 2023 sampai tanggal 30 Agustus 2024.
kata ketua DPW FRN lagi, ” Bukankan Polda sumbar telah menghalangi melapor, itu jelas jelas pelanggaran KEPP, lalu setelah Kompolnas menyurati Kapolda Sumbar, Direskrim sarankan membuat laporan resmi.
Dari mana propam tidak menemukan pelanggaran KEPP. jelas jelas setiap langkah Polda Sumbar terindikasi melakukan pelanggaran KEPP. Polri jangan membela pelanggar hukum. jelas nya
Bukankan itu hal yang tidak sesuai prosedur. KEPP Polri tentunya perlu diteliti lagi, Polri harusnya melihat perkara ini secara konfrehensip bukan perbahagian.
Lalu diminta kami melakukan pengaduan masyarakat, agar perkara ini bisa dipermainkan, dengan adanya surat Direskrim tanggal 30 Agustus 2024 tentunya bukti bukti telah banyak yang dijual, petunjuk sulit didapatkan. bukankan hal itu akan “, kata Katua FRN DWP Sumbar.
Dimana tanggung jawab Polda Sumbar dalam hal ini,?? kata ketua FRN lagi
Yenit**dan Uja*g Pan*k adalah dua orang kakak beradik yang diduga melakukan berbagai pemalsuan, agar usaha suaminya bersama Indarawan bisa dikuasai, sampai akhirnya sekitar bulan Juli Toko Bypass Teknik pun diganti nama menjadi Baypass Teknik Mandiri.
” semoga saja benar, bukan bukan akal akalan”, kata ketua FRN Sumbar/
kata Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri, ” Sepertinya oknum Polri di Sumbar, mulai dari Kapolda yang lama Irjend Tedy dan Edi, tidak taat dengan aturan hukum, apalagi dengan kode etika profesi semua dilanggar seenaknya. “Kapolri seharusnya memperhatikan khusus perkara Bypass Teknik. Setelah tiga tahun perkara ini tidak bisa diungkap Polda Sumbar. Walau semua bukti telah diserahkan ke Polda Sumbar. ada apa??? katanya lagi.
Kuat dugaan Perkara ini dihalangi, ataukah Polda Sumbar tidak mampu..??
Kemampuan personil jelas sangat menentukan, mungkinkah tidak ada petugas yang memiliki kemapuan cukup, dalam hal ini, secara birokrasi tentunya Kapolda dan Kapolri sebagai pucuk pimpinan yang seharusnya bertanggung jawab, ketika perkara tersebut tidak diproses.
ITWASUM, ITWASDA dan DIVPROPAM yang baru telah bekerja mengungkap perkara tersebut, jika mereka melempem atau tidak bekerja sebagai mana mestinya, bahkan terjadi menghalangi proses hukum, jelas perkara tidak tidak akan terungkap. tentunya hal ini sudah bisa dibaca oleh Kapolri.
Pemalsuan nama toko yang dmaksud adalah dengan menukar nama toko tersebut agar terlepas dari nama yang pertama Bypass Teknik,
Lanjutnya lagi, ” Karena banyaknya perkara yang tidak terungkap, jangan sampai dikira Institusi Polri tidak punya kemampuan, hanya karena kesalahan oknum “, sebut Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri.
Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri minta Kapolri, agar jajaran Polda Sumbar, Polresta Padang, Polsek Kuranji hentikan membela yang oknum lakukan kebohongan tersebut. Kesalahan akan tetap dinilai salah, kebenaran pasti tidak akan terbantahkan, walau dilihat dari atas langit sekalipun.
Kami sengaja mengorbankan perkara kami, untuk mendapatkan data aktual, perubahan yang diharapkan bukan hanya perkara yang kami laporkan semata, tapi melapor kedepan tidak dihalangi.
“Fast Respon Counter Polri DPW FRN DPW Sumbar sebagai pengawal presisi. minta perhatian khusus dari Kapolri, Kabareskrim, Kadivpropam, Itwasum, bahkan semua anggota Polri yang merasa punya tanggungjawab terhadap nama baik Polri. Jangan biarkan Polri dikuasai oleh pejabat yang melindungi penjahat”, kata ketua Fast Respon Counter Polri.
“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Polda Sumbar. mulai dari Penyidik, Kanit Reskrim, Kasat Reskrim, Kapolsek Kuranji, Kapolresta Padang, SPKT, Koorspripim, Dirreskrimum, Bagwassidik, Bidpropam, dan terakhir Itwasda Polda Sumbar juga ikut membuat surat yang isinya tidak benar. Perkara ini telah terbuka sampai ke Kompolnas, ombudsman RI dan Presiden RI.
Jika yang terlibat seperti yang tertulis diatas, tentunya orang utama yang minta perkara ini tidak di proses. Siapakah orang tersebut.
Ketua FRN DPW Sumbar, ” sebut satu nama, Edi, masak, Irwsada juga melakukan pembelaan ketika di surati Kompolnas “, katanya
Kami mendapatkan bahwa belum ada penegakkan hukum, melayani, mengayomi, melindungi bagi kami sebagai masyarakat. Polri hanya mempraktekkan sebatas kepura puraan, sikap mereka dipenuhi kamuflase, pencitraan.
Kami sebagai masyarakat berharap nama Institusi menjadi lebih baik, tapi hal itu sulit terlaksana jika Polri sendiri tidak bersedia merubah cara kerja Polri dalam hal penegakkan hukum.
Surat kedua Kompolnas
Kompolnas kirimkan surat kedua tanggal 21 Februari 2024, untuk menindaklanjuti laporan dalam waktu tidak terlalu lama, Polda Sumbar harus melakukan tugasnya dengan merujuk kepada berbagai aturan:
- Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, pasal 9huruf a”menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti”.
- Surat Pengaduan Masyarakat a.n. Sdr. Indrawan selaku Ketua LSM Komunitas
- Anak Daerah (KOAD) dengan nomor surat: 02/LP/LSM-KOAD/BT/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Kami tidak bisa melaporkan Tindak Pidana di Polda Sumbar, Polresta Padang.
- Surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumatera Barat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023 tanggal 6 November 2023 perihal permohonan klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat.
- Surat Kapolda Sumatera Barat Nomor: R/542/XI/WAS.2.4./2023/Itwasda yang diterima Kompolnas tanggal 17 November 2023 perihal Klarifikasi Surat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023.
- Surat Ketua Kompolnas kepada Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) Nomor: B-2344D/Kompolnas/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal hasil klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat
- Surat Tanggapan Masyarakat a/n Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) dengan nomor 03/LP/LSMKOAS/BT/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 Perihal tanggapan atas surat Kompolnas Nomor B/2344D/Kompolnas/1/2024.
“Ketua FRN Fast Respon Nusantara DPW Sumbar salut, Kompolnas RI tidak bergeming sedikitpun, bahwa Kompolnas adalah badan diluar struktur. tapi Kompolnas adalah langsung dibawah Presiden RI. Kompolnas RI kembali menyurati Kapolda Sumbar untuk yang kedua kalinya. Kompolnas kembali minta perkara diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama, salut dengan kompolnas”, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.
Dalam surat kedua ini, jelas terlihat bahwa Kompolnas RI konsisten dengan keputusan awal, namun setelah dikonfirmasi ke Setum Polda Sumbar, dikatakan oleh salah seorang pegawai ASN Polda Sumbar bahwa dia belum menerima surat dari Kompolnas tersebut. surat pertama sama dengan surat kedua Kompolnas isinya kompolnas RI meminta perkara Bypaass Teknik di proses hukum dalam waktu tidak terlalu lama. surat tersebut dialamatkan ke Kapolda Sumbar.
Dalam suratnya, Kompolnas RI tidak merubah pendiriannya, walau telah menerima jawaban dari Polda Sumbar melalui surat Itwasda.
Pada prinsipnya pimpinan Polda tidak boleh membiarkan rakyat dizalimi oleh anggota Polri, yang terpenting pimpinan Polda tidak boleh membiarkan institusi Polri dirusak oleh oknum anggotanya sendiri.
Sebenarnya, dari berita acara pemeriksaan saksi, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan terduga pelaku adalah perbuatan pidana. Ketika mereka menjual barang yang bukan hak milik mereka.
Selama ini oknum penyidik berusaha mengagalkan laporan masyarakat dengan cara memperlambat/menghalangi.
Jika yang menjadi korban masyarakat yang tidak paham dengan hukum, mereka akan langsung pulang dengan kekecewaan, hal ini yang seharusnya dirasakan Kapolda Sumbar terlepas dari melindungo korp Polri.
“Walau bagaimanapun Kapolda Sumbar telah mengetahui saat pertama datang ke Sumbar, kejadian sebenarnya bahwa ada kejahatan yang terjadi diperistiwa Bypass Teknik.
Termasuk surat Kompoplnas yang ketiga ini, sudah di kirim ke Kapolda Sumbar, Bagwassidik Polda Sumbar agar di proses hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Melindungi penjabat sebelumnya, bukan suatu keutamaan bagi seorang Kapolda saat ini, beliau harusnya punya ketegasan, bahwa perkara Bypass Teknik ini adalah pebuatan pidana dan harus diungkap sesuai dengan aturan hukum dan UU”.
Kapolda tentunya terikat dengan sumpah saat dilantik menjadi Polri, bahwa Kapolda Sumbar terikat dengan Tribrata dan catur prasetya Polri, bahkan Kapolda disumpah menurut agama dan kepercayaannya.
“Polda Sumbar seharusnya mundur dan minta maaf, walau bagaimanapun Polri adalah amanah negara dalam hal penegakkan hukum”.
“Kapolda Sumbar selayaknya berdiri didepan ketika ada laporan dari masyarakat, bahwa anggota Polda, Polresta dan Polsek melakukan obsruktion of justice(menghalangi proses hukum)perkara bypass teknik”.
“Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono adalah Polisi yang jujur, hanya saja dibutuhkan integritas yang kuat dalam menanggapi perkara bypass teknik ini ” , kata ketua FRN Fast Respopn Counter Polri DPW Sumbar ini.
Kami ketua DPW FRN Sumbar, berharap agar Kapolda Sumbar dan Waka Polda Sumbar tidak mempertahankan kebijakan pimpinan terdahulu. sebagai ketua FRN saya berharap semua perkara masyarakat dilayani oleh Polda Sumbar.
Melindungi coorp institusi Polri adalah kewajiban seluruh anggota Polri, tentunya Kapolda Sumbar adalah sebagai penaggung jawab tentunya memiliki kebijakan yang lebih luas. Polda Sumbar harus menjadi tempat melapor bagi masyarakat yang menghadapi perkara pidana.
Dengan dilanggarnya Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seharusnya Kapolda wajib menegakkan aturan hukum, KUHAP, Perkapolri, terutama penegakkan kode etika profesi. Apalagi Kapolri sedang menggalakkan POLRI PRESISI.
Berbagai aturan minta dipatuhi oleh setiap anggota, pernah tayang di youtube, ” bahwa Kapolri tidak akan segan segan memotong kepala ikan busuk ” sebut ketua FRN DPW.
Kata ketua FRN lagi, saya tidak yakin Kapolda Sumbar, bersedia mengotori namanya, demi melindungi pelaku sebelumnya walaupun perkara ini adalah tanggungjawab Kapolda dan waka Polda yang lama. dengan Melanggar segala aturan dan Perkapolri, aturan hukum dan UU adalah kesalahan berat “, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri.
Tambahnya lagi, Polda Sumbar sepertinya enggan untuk melakukan proses hukum. Terlihat dari penyimpangan yang hukum yang terjadi.
Melalui surat kedua Kompolnas minta Polda Sumbar untuk proses perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Memang baru dua surat yang dikirim Kompolnas, tapi dari kejadian ini sudah bisa diambil kesimpulan bahwa Polda Sumbar tidak mau melakukan proses hukum perkara bypass Teknik.
Ketua FRN DPW Sumbar mengatakan bahwa Kompolnas sudah berada dijalur yang benar, sesuai aturan hukum. Masak Polda Sumbar malah bersikukuh, dengan pendapat yang jeklas salah dimata hukum. bagaiimana nasibmu Polri, oh Polri, nasibmu ditangan para petinggi yang tidak amanah.
Kata Ketua FRN DPW Sumbar, bagaimana mau baik intitusi Polri, tugas utama ditinggalkan. Yang dilakukan malah acara seremonial. acara acara yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas Polri, malah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Giliran tugas utama pelapor dibuat bolak balik saling lempar tanggung jawab, sehingga sebagai masyarakat awam kita menjadi pusing.
Lanjutnya, ” Polri dalam hal ini bertugas melaksanakan amanah UU untuk melaksanakan TUGAS dan FUNGSI POLRI, dimana sebagai penegak hukum Polri, Jaksa, Pengacara serta Hakim melaksanakan tugas penegakkan hukum tersebut, jadi bukanya Polri sendiri yang melakukan tugas tersebut “, kata ketua Fast Respon Polri DPW Sumbar.
Oleh sebab itu Kapolda Sumbar tidak sewajarnya membiarkan perkara masyarakat dipermainkan oleh anggota Polri. Ketika pelapor telah melaporkan perkara tersebut secara resmi bahkan sudah melapor ke Kapolri dan Kompolnas serta Ombudsman RI. seharusya sudah dilakukan preoses hukum dengan benar.
Ketua Fast Respon Polri DPW Sumbar memohon ke Kapolda Sumbar dan Kapolri agar perkara ini ditanggapi serius.
Seperti laporan Polisi nomor LP/B/28/II/SPKT Polda Sumbar sebagai contoh, ketika saksi telah diminta untuk memberi keterangan, seharusnya penyidik melakukan gelar perkara. Dimana alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi.
Menurut UU pasal 184 alat bukti adalah 1.surat, 2.petunjuk, 3.saksi, 4.keterangan terdakwa, dan 5. keterangan ahli sudah bisa didapat, perkara seharusnya naik status ke penyidikan. 4 alat bukti berpotensi bisa didapatkan penyidik.
dikatakan ketua FRN DPW Sumbar, “Tidak layak jika keterangan ahli justru dijadikan alasan berhentinya perkara. Karena dari bulan Oktober 2023 penyidik tidak berusaha meminta keterangan Mulyadi terduga pelaku, ditambah lagi dengan tidak memanggil Suradal sebagai saksi kunci yang meyerahkan mesin Kipor tersebut. berikutnya Mulyadi juga belum dimintai keterangan, pada hal Mulyadi bisa saja ditemui ketika penyidik benar benar melakukan proses hukum terhadap perkara ini”, kata ketua FRN DPW Sumbar.
Lanjutnya, “Ketika dipertanyakan kepada salah seorang Jaksa senior dikatakannya, bahwa penegakkan hukum harus dilakukan oleh Polri jaksa pengacara dan hakim dipengadilan. oleh sebab itu Polri seharusnya menjalankan perintah UU dan KUHAP. SPDP merupakan suatu keharusan bagi penyidik Polri untuk memberitahukan ketika dimulainya penyidikan. disitulah Penyidik diberikan petunjuk oleh Jaksa, demikian dikatakan Afrizal SH MH sebagai jaksa tinggi.
“Tidak seperti sekarang, dimana salah satu alat bukti keterangan ahli bisa membatalkan alat bukti lain seperti surat surat, petunjuk, saksi, dan keterangan terdakwa. Katakanlah oknum pimpinan berpesan agar Laporan bypass teknik jangan diterima, perkara harus dihentikan dengan beberbagai cara”, kami sebagai Fast Respon Polri yakin suatu saat Polri akan malu karena kebikakan Polri tidak benar.
Propam juga tidak memfungsikan diri menerima laporan masyarakat, Bidpropam malah menjadikan Ne Bis In Idem sebagai alasan tidak menerima laporan pelanggaran kode etika profesi, pada hal Subbid Warprof diduga menggelapkan dua barang bukti yang seharusya masuk kedalam Berita Acara Penyidikan.
Dengan tidak di prosesnya perkara ini, Polda Sumbar jelas tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara, sehingga hak hak masyarakat telah terlupakan.
Sepertinya Polri takut dengan tiga sangsi hukum Etik, Disiplin, Pidana. menghilangkan barang bukti adalah palanggaran pidana dan pelanggaran KEPP, belum lagi menghalangi proses hukum bersama sama melakukan perbuatan pelanggaran adalah pelanggaran berat, untuk melihat siapa sebenarnya yang salah. Kapolresta Padang Kombes Imran Amir justru dapat promosi sekolah, Irwasda dinaikkan Pangkat dan banyak lagi yang lain.
Kami berharap Bapak Kapolri konsisten, Ikan busuk dari kepala. pimpinan tidak bisa lepas tangan, kami masyarakat tentunya menuntut hal yang dijanjikan Kapolri, jelas ketua FRN DPW Sumbar.
Berita akan dikirimkan ke WA pejabat utama di mabes Polri seperti, Kapolri, Divpropam, Waka Polri, Kabareskrim, Kompolnas RI, Ombudsman Ri di Jakarta. demikian kata ketua FRN DPW Sumbar. (Red)