Kata Ketua ASBS Dan FPWK,Biarlah Anjing Menggonggong Kapila Tetap Berlalu

TERBARU1043 Dilihat

Terkait beberapa awak media yang telah mengatakan bahwa Ormas ASBS dan FPWK ilegal, namun Ketua ASBS tetap enjoy karena menurut mereka bahwa Legalitas Ormas mereka secara hukum sudah terbit dan jelas, dan sudah legal dalam Menkumham dan Notarisnya sudah sah.

Jadi menurut saya kalaupun masalah terdaftar di Kesbangpol itu terserah saya ujar Herman Lufti mau daftarkan atau tidaknya, dan tidak ada salahnya kalau saya mau mendaftar atau tidaknya, karena saya sebagai Ormas saya tidak perlu dibiayai oleh pihak Kesbangpol selaku bagian Pemerintah Daerah ujar Herman.

Dan kalaupun pihak-pihak media online lainnya mau membuat berita tentang Ormas ASBS Keabsahan lembaga saya dan FPWK silakan saja. Bagi saya itu, saya anggap angin lewat ujar Herman Lufti kepada awak media.

Dan untuk lebih jelas terkait Ormas ASBS terdaftar atau tidaknya dengan Kesbangpol, Kepala Kesbangpol Arjo Aripin menjelaskan dengan awak media, saya sudah berkomunikasi dengan Herman Lufti, Arjo mengatakan lewat via WhatsApp, pada Hari Sabtu Tanggal 18/01/2025 yah memang secara sekala nasional sudah sah dan jelas dan tidak ada masalah lagi.

Hal ini hanya kesalahpahaman saja memang menurut pandangan kami sekaligus tadinya karena Ketua ASBS belum mendaftar, jadi saya selaku Kepala Kesbangpol menduga bahwa Ormas ASBS ini ilegal, namun setelah saya pelajari dan saya koordinasikan dengan Herman Lufti tentang izin Ormas ASBS sudah jelas dan sah, hanya saja Herman Lufti tidak mendaftar dengan Kesbangpol, dan itu tidak masalah ujar Arjo.

Lanjut Arjo setelah saya pelajari Ormas ASBS mau melakukan dan beroperasi di Kabupaten Bengkulu Selatan itu tidak jadi soal karena sekala Nasional Bengkulu Selatan ini sudah bagian NKRI dan Ormas ASBS ini juga bagian NKRI jadi sekali lagi saya selaku Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan Ormas ASBS sudah resmi, jadi kalaupun yang mengisukan bahwa ASBS itu ilegal itu tidak benar tutup Arjo.