Seluma, Kabardaerah.com – Hasil Koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Seluma dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan titik terang.
Koordinasi tersebut mengenai adanya polemik berkaitan dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa Aktif yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun anggaran 2024 PPPK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten administrasi dan umum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Ridwan Sabrin mengatakan, bahwa hal tersebut sudah mengerucut dan tidak perlu menjadi polemik. Namun dalam hal ini Kepala Desa ataupun Perangkat Desa untuk memilih PPPK atau tetap menjadi kepala ataupun perangkat Desa.
“Hasil koordinasi tidak ada masalah, silakan saja nanti beliau memilih mau jadi PPPK atau tetap mau menjadi kepala Desa, ” Ujarnya Jum’at (31/01/2025).
dijelaskannya juga, bahwa berdasarkan pantauan, Kepala desa aktif ataupun perangkat Desa yang telah lulus dalam seleksi tersebut telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ikut tes PPPK.
“Honor itu bukan jabatan, dan mereka itu TKS (Tenaga Kerja Sukarela) dan di undang-undang Desa itu tidak ada yang melarang dan undang-undang Desa tidak mengatur samapai ke situ, ” Tegasnya. (DA)