Pelaku Pungli Di Pantai Panjang Dilaporkan Oleh Ketua Ormas Pijar Ke Polda Bengkulu

BENGKULU1141 Dilihat

Bengkulu, Kabardaerah.com- Ketua Organisasi Masyarakat ( Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat ( Pijar) Institut) resmi melaporkan Terkait adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oknum yang Mavia pada selasa (12/2/2025) lalu.

Ada 7 orang yang tercantum di dalam Laporan ketua ormas Pijar Bengkulu tersebut ke Polda Bengkulu,di antaranya Group inisial Roy dan 6 orang juru parkir yang merupakam sebagai anak buahnya.

Menurut ketua Ormas Pijar Bengkulu Apriansyah menegaskan,apapun dalil yang di lakukan Inisial Roy Cs dalam aksi melakukan pungutan Retrebusi Parkir di wilayah pantai Panjang tersebut adalah ilegal sehingga cendrung perbuatan melawan hukum.

” Lokasi parkir yang bukan di punggir jalan atau di badan jalan di pantai panjang itu kewenangan Pemerintah provinsi. Maka apapun dalil yang oknum Inisial ROY Cs ini dalam melakukan penarikan restrebusi parkir di lokasi pantai panjang tersebut sangat jelas melawan Hukum,karena dasar mereka melakukan penarikan parkir itu tidak ada dasar hukum sama sekali. Baik dari pemerintah kota Bengkulu maupun surat dari pemerintah provinsi Bengkulu”Tegas Apriansyah,pada sabtu (15/2/2025)

Ia juga mendesak aparat penegak hukum,dalam hal ini Polda Bengkulu agar segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pungli yang terjadi di Pantai Panjang Bengkulu tersebut

” Karena tidak ada legalitas sebagai dasar hukum dan tidak ada setor pajak ke pemerintah, maka saya dari ormas Pijar minta kepada Polda Bengkulu segera memproses terkait pungutan liar di pantai panjang tersebut.agar ada kejelasan” Pungkasnya

Sementara itu, Kepala  UPT dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Alfian saat di konfirmasi mengungkapkan, pihaknya akan siap jadi saksi jika kasus Pungutan liar tersebut di proses secara hukum.

Karena menurutnya,dinas pariwisata sudah perna melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan tapi tidak pernah di gubris.

” Kami siap memberikan keterangan jika ada pihak hukum memproses terkait adanya pungli di pantai panjang,karena yang kami lakukan selama ini kewajiban kami sesuai dengan Pergub. kemudian kami juga perna menyurati yang bersamgkutan terkait pungutan restrebusi parkir di lahan yang selama ini dalam kewenangan provinsi,apalagi di lokasi lahan yang bukan di pinggir jalan” demikian Ungkap” Alfian. (A)