Lahat.Kabardaerah.Com – Jajaran Polsek Kikim Barat dibawah Pimpinan Iptu Arrapah SH, dan personel berhasil ungkap kasus Curat berdasarkan LP / B / 03 / II / 2025/ SPKT / POLSEK KIKIM BARAT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Februari 2025 tentang Dugaan TP. Pencurian dengan pemberatan.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN, Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.00 wib sampai jam 19.00 wib bertempat di Blok J.05 Divisi I PT.SMS SKME Wilayah Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat
PELAPOR,N : RANGGA DAMARA FRENDIKA 28 Thn, pekerjaan Security PT.SMS SKME, alamat Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
KORBAN, PT. SMS SKME
SAKSI-SAKSI, ROLANDUS OKTAVIANUS LADO 29 Thn Security PT.SMS SKME
A : Mess PT.SMS SKME Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat dan AMSUL SARIF 26 Thun security PT.SMS SKME, Desa Ulak Bandung Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.
TERSANGKA, LUKMAN NURHAKIM Bin SUNARDI, Wonorejo / 05 Agustus 2002,
Belum / Tidak Bekerja warga Desa Wonorejo Kec.Kikim Barat Kab.Lahat.
BARANG BUKTI,77 tandan buah kelapa sawit, 1 Unit Sepeda Motor
– 1 buah keranjang terbuat dari besi.
KRONOLOGIS KEJADIAN, Pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.00 wib saat pelapor melakukan patroli menggunakan alat berupa drone di Blok J.05 Divisi 1 ditemukan aktifitas mencurigakan sehingga pelapor menghubungi saksi-saksi yang sedang melakukan patroli lapangan untuk mengecek hal tersebut, setelah saksi-saksi melakukan pengecekan dilapangan benar ada 4 orang laki laki yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit kemudian saksi-saksi melakukan pengintaian dilokasi sambil menunggu bantuan untuk melakukan penangkapan dan sekira jam 19.00 wib setelah bantuan datang pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka sedangkan 3 orang temannya yang lain berhasil melarikan diri kemudian pada saat itu jiga berhasil diamankan barang bukti berupa 77 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor yang dilengkapi keranjang besi pengangkut buah kelapa sawit serta tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Setelah mengamankan barang bukti 77 tandan buah kelapa sawit tersebut dilakukan penimbangan dengan berat total 1260 kg. Akibat kejadian tersebut PT.SMS SKME mengalami kerugian materil berjumlah Rp. 3.780.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.
KRONOLOGI UNGKAP KASUS, Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan langka-langka penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan (BAI) terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan Pemeriksaan (BAI) terhadap terlapor, selanjutnya pada hari rabu tanggal 19 februari 2025 dilakukan Gelar Perkara hasil Lidik dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh.Arafah, SH dengan kesimpulan penyidik menemukan 2 alat bukti sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke Sidik dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan langka-langka penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi (BAP), Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.(Jon)