Dugaan, Kong Kalingkong PT Arafah Dengan Kepala Balai, PPTK, PPK, Kuras Volume Mega Proyek

KabarDaerah.com – Seperti yang pernah diulas sebelumnya, mega proyek normalisasi sungai yang berlokasi di jalan akses bandara menggunakan material batu tidak memiliki izin resmi.

Informasi ini tentunya harus dilakukan investigasi secara mendalam. Untuk itu kami bekerjasma dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD).  

LSM KOAD bersama awak media berusaha mendapatkan informasi asal batu yang dipergunakan oleh PT Arafah. 

Lanjutnya, ” Seharusnya mega proyek yang senilai hampir Rp 110.801.815.000 tidak mempergunakan material illegal.

” Pejabat Pembuat Komitmen Ilyas serta Kepala Balai Sungai Naryo Widodo, ST, MT harus bertanggung jawab atas terjadinya kong Kalingkong di mega proyek ini “, kata ketua LSM KOAD.

Kuat dugaan tim investigasi, bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, sampai sampai pejabat pembuat komitmen (PPK) Ilyas serta Kepala Balai dan Sungai Naryo Widodo, ST, MT diam saat dikonfirmasi.

Padahal selaku pejabat Publik harus tetap berpedoman kepada UU tentang keterbukaan informasi publik.

Awak media serta tim investigasi kami, tetap berusaha untuk mengungkap dari mana sebenarnya material proyek ini, Sampai sampai kementrian pekerjaan umum BWS V pun tutup mulut.

Kami mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat sebut namanya Ajo, Ajo mengatakan, PT Arafah menggunakan material batu secara Ilegal.

Kami mendapatkan informasi, bahwa tempat pengambilan batu bersumber dari beberapa tempat. Sedangkan izin hanya dari satu lokasi (IUP milik Azman Lubuk Alung). 

Perkara pembuktian batu yang dipakai cukup, pertama dengan foto dari mana batu tersebut berasal, lalu diangkut ke proyek serta izin IUP azman Lubuk alung.

Saat tim menghubungi lewat pesan Whatsapp, Ajo mengatakan, “batu yang masuk ke proyek diduga batu tidak berizin karena bersuber dari banyak quary”.
Diterangkan Ajo bahwa lokasi pengambilan material sering disebut quary. Pertama, disamping pintu Tol Tarok City nagari Palo hilalang, Kecamatan Kayu Tanam kedua di gambar sebelumnya, kandang ayam Pokoan Nagari Salibutan Kecamatan Lubuk Alung, sedangkan  rencana ketiga, akan dibuka di Tandikat, Sapilin serta izin sarana patamuan

Informasi yang diberikan Ajo membuat awak media kaget, ternyata selama ini batu yang dipakai untuk proyek lokasi jalan akses bandara ini dari banyak quary.

Dengan mendapatkan keterangan dari Ajo kami mencoba menghubungi PT Arafah (Aryo).

Pada edisi sebelum sebelumnya, Aryo tetap menyangkal quary yang kami sebutkan, tapi setelah kami mengirimkan data yang di dapat dari Ajo, Aryo yang selama ini menyangkal, terpaksa diam tidak membalas pesan whasstapp yang kami kirimkan.

Data yang kami dapat, membuat PT Arafah diam, Aryo tidak bisa menyebutkan bahwa material batu yang diambil PT Arafah memiliki izin. Dengan data yang kami punya, Aryo dipaksa harus menyerah, sebut ketua LSM KOAD.

Kami telah coba hubungi Ilyas selaku PPK dan Mengker Aryo, namun pesan whasstapp kami tidak dibalas.

Tentunya APH, Polda Sumbar dan Kejaksaan menurunkan tim khusus untuk membuktikan dugaan tersebut.

Seandainya informasi ini benar, material batu yang didatangkan dari quary berbeda tentu tidak memiliki izin. Berapa nilai kerugian negara disebabkan proyek ini. Sementara PT Arafah mendapatkan keuntungan untuk pribadi dan kelompok.

Dengan terbitnya pemberitaan ini, APH (Kepolisian dan Kejaksaan) bisa mengungkap siapa yang terlibat di dalam mega proyek ini.

(Sumber: mediasinarpagi group.com dan Tim LSM KOAD)