Kuala Kapuas.KabarDaerah.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana memberikan respon positif atas kinerja Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas karena bertindak tegas terhadap oknum petugas yang melakukan tindak kejahatan yang merugikan orang hingga marwah lembaga pemasyarakatan.
Oknum petugas ini Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) berinisial M. Ia kongkalikong dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan memanfaatkan jabatan untuk melakukan aksi pencurian uang puluhan juta di dalam penjara.
“Kita sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sikap profesional Kepala Rutan Kuala Kapuas Daniel Kristianto dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Kepala KPR ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) di Kalimantan Tengah.
Ketegasan Kepala Rutan Kuala Kapuas Daniel Kristianto menindak oknum yang bersangkutan ini dinilai Putu patut dicontoh petugas lain di Kalimantan Tengah.
“Kita lihat dari sudut pandang yang positif ya. Sikap saudara Daniel ini saya kira adalah bentuk utuh komitmen dalam menjaga marwah lembaga pemasyarakatan dengan cara bertindak secara profesional. Tak tutup mata atas atas tindakan yang berpotensi merugikan institusi,” ujarnya.
Di satu sisi, Putu merasa geram dan menyesalkan kelakuan Kepala KPR yang tak amanah terhadap jabatan yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat.
“Kita tindak tegas, sekarang berproses. Kita pastikan diberi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan,” ungkapnya.
Selebihnya, ia berharap agar perbuatan kepala keamanan yang memiliki posisi orang nomor dua di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini tak mencoreng rasa percaya masyarakat; baik di luar maupun di dalam penjara.
“Menyusul kejadian ini, kita langsung mengintruksikan untuk memperketat pengawasan berlaku untuk semua lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menjaga Marwah
Diwartakan sebelumnya , Kepala Rutan Kapuas Daniel Kristianto berhasil membongkar skandal gelap dugaan kasus pencurian uang yang dilakukan Kepala KPR itu bersama seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial ED.
Korban yakni BH, juga seorang warga binaan saling kenal dengan ED yang turut mendekam di tahanan. Singkatnya, uang BH dalam rekening pribadi sebanyak Rp 38 juta dicuri. Setelah ada desas desus, tak butuh waktu lama bagi pihak Rutan Kapuas di pimpin Daniel untuk menemukan dalang pencurian.
Riwayat transaksi menjadi bukti penting sehingga dugaan semakin kuat terhadap persekongkolan jahat M dan ED.
Daniel mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Januari lalu. Belakangan ini berhasil dibongkar menyusul adanya laporan masuk tentang pelanggaran yang melibatkan petugas.
“Sudah kita proses. Terkhusus untuk anggota kita yang terlibat ini sudah kita tindak tegas, hukuman terberat bisa diberhentikan dengan tidak hormat tergantung keputusan Kanwil Kalteng,” ujarnya Daniel yang baru menjabat Karutan Kuala Kapuas ini saat ditemui, Jumat (28/2/2025).
Daniel mengatakan laporan pemeriksaan sudah diserahkan kepada pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kalteng sebagai pertimbangan untuk menakar bentuk hukum atau tindakan pendisiplinan keterlibatan Kepala KPR tersebut.
“Kedua terduga ini sudah mengembalikan uang yang dicuri, sekarang sudah lunas. Pihak ED dan BM berdamai sedangkan khusus M selaku oknum petugas ini masih diamankan sampai keluar putusan pimpinan,” ujarnya.
Kasus ini merupakan yang pertama. Bagi Daniel kasus ini merupakan hal memalukan namun demikian kejadian ini patut menjadi pelajaran agar pembinaan pemasyarakatan di daerah lebih baik lagi kedepannya.
Bukti tanggungjawabnya sebagai pimpinan Rutan Kuala Kapuas. Daniel langsung menindak tegas dan melaporkan M agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terkait kasus ini, Daniel menepis jika ada tuduhan ia ada main mata atau melindungi petugas yang bersalah. “Kita bekerja profesional, kita terbuka saja. Semua yang bersalah kita tindak. Belajar dari kasus ini, kita pastikan tak ada lagi hal seperti ini,” tegasnya.
Selebihnya, atas kejadian ini Daniel akan memperketat keamanan di dalam Rutan Kapuas agar kusus serupa tak terulang.
Kronologi : Siasat
Daniel membeberkan kronologi kasus yang diduga diotaki oleh Oknum KPR ini. “Kejadian tersebut bermula saat WBP inisal BM (korban) terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin strap sell dengan dasar memiliki alat komunikasi berupa hanphone dan telah disita oleh oknum KPR berinisial M,” ujarnya.
Terus, handphone yang dipegang Kepala KPR ini tak langsung diamankan secara prosedur. Ia memerintahkan ED untuk menanyakan kunci keamanan handphone dengan dalih pemeriksaan.
Singkat cerita, setelah semua akses ke handphone sudah didapatkan, ternyata niat pemeriksaan potensi pelanggaran ini berubah jadi pemerasan. Keduanya, tergiur dengan uang yang ada di rekening milik korban itu. Masing-masing dapat bagian dengan niat saling menjaga agar tak ketahuan.
“Bagian uang yang diterima ED, berdasarkan pengakuannya digunakan untuk judi online serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Daniel.(Fd/Jsw).