PADMA Indonesia,Soal Kasus Kapolres Ngada

JAKARTA,KABARDAERAH.COM– Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), Gabriel Goa mengaku prihatin atas peristiwa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada.

“Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori Pelanggaran Ham Berat,” kata Gabriel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Bahkan , diduga kuat juga masuk dalam Human Trafficking dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak.

Terpanggil nurani kemanusiaan dimana Kapolres Ngada telah menginjak-injak Harkat dan Martabat Anak Gadis NTT maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia);

Pertama,mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada dan Proses secara hukum.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia

Kedua,mendesak Ketua LPSK,Ketua KPAI,Presiden RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang.

Untuk itu,  modus operandi eksploitasi Seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan Hak-Hak mereka sebagai Anak.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh media massa terkait kasus Kepala Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, non-aktif, FWK, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri (kompas.id/10/3/2025).**