Hapus Buku Kredit Bank Nagari, Diduga Dilakukan Untuk Menghapus Kesalahan Maling

KabarDaerah.com– Berdasarkan laporan pengelolaan kredit ekstrakomtabel dari Divisi Penyelamatan Kredit, Bank Nagari telah melakukan hapus buku terhadap 1.252 rekening kredit Non KUR sebesar Rp80.812.421.372,57.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menemukan banyak persoalan pada operasional Bank Nagari.

Salah satu masalah yang terungkap yaitu proses hapus buku kredit tidak sepenuhnya mematuhi persyaratan Bank indonesia. Hapus buku kredit Bank Nagari, diduga dilakukan untuk menghapus kesalahan maling maling berdasi.

Hasil konfirmasi auditor BPK kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang tanggal 28 November 2018 dan penjelasan Kepala Bagian Supervisi dan Restrukturisasi Kredit pada Divisi Penyelamatan Kredit Bank Nagari, diketahui selama tahun 2017 – Juni 2019 terdapat 78 pelaksanaan lelang agunan kredit yang telah diajukan Bank Nagari melalui KPKNL.

Dari perbandingan jumlah kredit non KUR yang dihapus buku dengan jumlah pengajuan lelang ke KPKNL, dapat diketahui bahwa proses hapus buku kredit non KUR yang dilakukan Bank Nagari selama tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia maupun Keputusan Direksi Bank Nagari.

Karena tanpa upaya yang optimal untuk pengembalian aset produktif yang diberikan kepada debitur. disanksikan kejadian ini akan menguntungan pihak tertentu.

Dalam hal ini, kredit non KUR yang dihapus buku selama tahun 2017 – Juni 2019 sebanyak 1.252 rekening kredit sedangkan upaya lelang agunan kredit yang diajukan ke KPKNL hanya 78 agunan, atau sebanyak 6,23%.

Perbedaan signifikan antara jumlah kredit hapus buku dengan pengajuan lelang ke KPKNL serta hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bank Nagari melakukan penyelesaian agunan kredit umumnya melalui pemberian persetujuan penarikan agunan kredit oleh debitur atau mencari pembeli potensial untuk dilakukan penjualan dengan persetujuan debitur.

 

Dikutip dari penaharian.com, Menurut BPK, pengendalian yang lemah atas pengelolaan agunan kredit yang telah dihapus buku disebabkan penyelesaian dengan penjualan agunan tidak melibatkan pejabat lelang yang independen.

Hal ini tentunya menjadi suatu kesalahan besar, dimana potensi keuntungan yang harus didapat oleh Bank Nagri justru diperoleh oleh pihak lain, yang seharusnya tidak mendapatkan.

PenaHarian.com juga telah berupaya mengonfirmasi Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra melalui pasan WhatsApp (26/2/25) terkait tindaklanjut temuan tersebut, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan laporan pengelolaan kredit ekstrakomtabel dari Divisi Penyelamatan Kredit, Bank Nagari telah melakukan hapus buku terhadap 1.252 rekening kredit Non KUR sebesar Rp80.812.421.372,57.

Hasil konfirmasi auditor BPK kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang tanggal 28 November 2018 dan penjelasan Kepala Bagian Supervisi dan Restrukturisasi Kredit pada Divisi Penyelamatan Kredit Bank Nagari, diketahui selama tahun 2017 – Juni 2019 terdapat 78 pelaksanaan lelang agunan kredit yang telah diajukan Bank Nagari melalui KPKNL.

Dari perbandingan jumlah kredit non KUR yang dihapus buku dengan jumlah pengajuan lelang ke KPKNL, dapat diketahui bahwa proses hapus buku kredit non KUR yang dilakukan Bank Nagari selama tahun 2018 dan 2019 belum sesuai ketentuan Bank Indonesia maupun Keputusan Direksi Bank Nagari karena tanpa upaya yang optimal untuk pengembalian aset produktif yang diberikan kepada debitur.

Ketua LSM KOAD menanggapi hapus buku kredit Bank Nagari

Kata ketua LSM KOAD, “KabarDaerah telah mengulas dari tahun 2017 lalu, termasuk wacana bank Nagari menjadi bank syariah, hal ini sangat erat hubungannya dengan kesalahan kesalahan masa lalu, tapi diabaikan baik oleh OJK maupun APH di daerah Sumbar.

Untuk diketahui bersama, keuntungan Bank Nagari selama ini hanya di dimanfaatkan oleh para pejabat sumbar, yang katanya sebagai wakil pemilik saham.

Hal semacam itu tentu sangat bertentangan dengan harapan masyarakat. keuntungan Bank Nagari seharunsya bisa membantu pembangunan daerah Sumbar dan seluruh kabupaten kota diseluruh daerah. sementara dijelaskan ketua LSM KOAD sebagai berikut:

A. Faktor-Faktor Terjadinya Penghapusbukuan Kredit
Penghapusbukuan merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan sistem perkreditan dalam suatu Bank dengan meindahkan kredit bermasalah (macet) yang sulit untuk ditangani dari pihak Bank, sehingga tidak membebani kinerja Bank lagi teatapi bukan berarti menghapus hak Bank untuk menangih pelunasan kepada debitur.

Pembiayaan menjadi bermasalah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor eksternal sampai pada faktor internal KSPPS dalam memberikan pembiayaan kepada anggota. Dan berikut sebab-sebab timbulnya risiko dalam pembiayaan :

1. Dilihat dari faktor eksternal. Faktor ekternal adalah faktor yang timbul dari luar KSPPS atau anggota, yaitu:

  • Adanya unsur kesengajaan dimana anggota dengan sengaja tidak mau mengembalikan pembiayaan yang telah diperoleh bahkan berhenti untuk membayar secara total, walaupun mereka sebenarnya mampu untuk  mengembalikannya.
  • Adanya unsur ketidaksengajaan yang dilakukan oleh anggota karena anggota masih mempunyai keinginan untuk mengembalikan 48 pembiayaan, tetapi tidak mampu untuk membayar karena kesulitan untuk mengelola usaha yang dijalankannya. Selain itu akibat dari adanya perubahan-perubahan politik dan kondisi ekonomi (external environment), merupakan tantangan terus-menerus yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola usaha.
  • Karakter dari anggota yang buruk seperti menyembunyikan keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan dan tidak jujur serta memiliki gaya hidup yang mewah.

2. Dilihat dari faktor internal. Faktor internal adalah faktor yang timbul dari dalam perusahaan yaitu:

  • Incomplete Credit Information, yaitu karena terbatasnya informasi menjadi salah satu penyebab dari kesalahan dalam pembiayaan. Kesalahan dari marketing dan manajer selaku analis pembiayaan dalam melakukan pengecekan awal terhadap latar belakang calon anggota yang masih kurang, kesalahan dalam analisa awal terhadap
    maksud dan tujuan dari penggunaan pembiayaan dan kurang lengkapnya mencantumkan syarat-syarat untuk melakukan pembiayaan.
  • Selain kesalahan dalam analisa awal, juga adanya pengikatan agunan (jaminan) yang kurang sempurna oleh analis pembiayaan. Jaminan atau agunan adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut.

Bersambung…