Bengkulu Selatan – KabarDaerah.Com Dengan peryataan dari beberapa media yang disampaikan kepada Sskretariat DPRD Bengkulu Selatan.12/03/2025.
Seharusnya,hal ini harus digubris oleh pihak Sekretariat DPRD BS ,apalagi hal ini terkait keterbukaan publik
Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008. UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Adapun tujuan dari beberapa media tersebut sama halnya dengan tujuan UU KIP tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik,mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara,menjamin penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan,menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik,kewajiban Badan Publik
Selain itu menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi,termasuk Informasi yang dikecualikan Informasi yang dapat membahayakan negara, Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
Tetapi hal itu justru beetolak belakang dengan sikaf yang ditunjukkan oleh Sekwan DPRD Bengkulu Selatan,masa sudah dua Minggu surat yang dikirimkan pihak mediapun belum mendapatkan jawaban yang pasti,apa Sekwan sengaja menutup nutupi kegiatan tersebut,artinya Reformasi Birokrasi yang dijalankan tidak sesuai aturan,serta makin kuat dugaan anggaran dana publikasi tahun 2024 tersebut di selewengkan.
Menanggapi hal tersebut salah seorang jurnalis di Bengkulu Selatan Fajar menyayangkan tidak adanya tanggapan dan jawaban surat yang disampaikan oleh awak media. Dirinya berharap adanya jawaban yang dapat menerangkan apa yang di pertanyakan di dalam surat yang di sampaikan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya tanggapan dan jawaban surat yang disampaikan oleh awak media, seharusnya pihak Sekwan menjawab surat tersebut agar tidak ada tanda tanya terhadap realisasi dana publikasi pada anggaran Tahun 2024,” ujarnya.
Beberapa jurnalis bengkulu selatan meminta BPK agar melakukan audit guna memastikan dkemanakan anggaran dana publikasi tersebut,serta berapa media yang menerima anggaran tersebut dan memerikasa SPJ semestinya dari total angaran dana publikasi tersebut.
“Kami minta BPK segera melakukan audit agar semua jelas dan tidak mennjadi pertanyaan dikemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.
#KPK RI
#BPK RI
#KEJAGUNG
#POLRI
Kok Bisa Sekwan BS Bungkam,Terkait Surat Dari Media Prihal Dugaan Penyimpangan Anggran Publikasi 2024.
