Bengkulu Selatan – KabarDaerah.Com – Meski larangan sudah jelas dari pemerintah,untuk tidak boleh mengambil sumbangan atau pun pungutan dari wali murid dalam bentuk apa pun walau pun dengan dalih kesepakatan wali murid dan komite.20/03/2025
Namun hal ini tidak berlaku di SMPN 19 Bengkulu Selatan,hal ini terpantau oleh awak media ini saat mendapat informasi dari masyarakat.
Kepsek dan pihak sekolah mengetahui kalau orang tua wali murid akan memberikan sumbangan kepada komite untuk persiapan perpisahan.
“iya dulu ada pengurus komite mengumpulkan wali murid kelas sembilan,namun kejadian itu sebelum ada surat edaran / larangan untuk sumbangan wali murid dari gubernur kita yang baru,dan kami pihak sekolah cuma menyiapkan tempat,karna pihak komite itu fatner kerja kami.jelas kepsek.
Padahal jelas” meski surat edaran dari gubernur belum di terbitkan,tidak boleh mengambil sumbangan dari wali murid walau pun melalui komite”peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan atau sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Walau pun acara perpisahan setelah kelulusan untuk kelas sembilan SMPN 19 Bengkulu Selatan belum terlaksana namun pihak sekolah dan komite sudah ada perencanaan untuk acara perpisahan sebab sudah melalui rapat.
Sumbangan untuk acara perpisahan tersebut tidak akan terlaksana bila Kepala sekolah dan pihak sekolah lainnya menolak,walau pun sumbangan tersebut dengan dalih kesepakatan wali murid dan komite,dengan prihal tersebut di duga kepala sekolah dan komite ada kesepakatan.
Menanggapi hal ini,diminta Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memanggil Kepsek SMPN 19 BS,serta di minta kepada TIM SABER PUNGLI untuk memeriksa sekolah tersebut,karena di duga hal seperti ini adalah salah satu bentuk pungli di sekolah yang mengatas namakan komite.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan
Larangan Sudah Jelas Namun Kepsek SMPN 19 BS Terkesan Membiarkan
