Pungli, Parkir, Pungutan Kios dan Petak Meja Batu, Restribusi Serta Pungutan Lain Yang Dilakukan Secara Ilegal Harus Ditiadakan

KabarDaerah.com – Redaksi meminta ketua LSM KOAD, untuk menjelaskan, pasalnya beberapa Kapolda Sumbar berganti namun Pungli dipasar Banda Buek tetap terjadi.

Pungutan yang dilakukan di pasar Banda Buek merupakan pungutan tidak berdasar, Pemko Padang tidak boleh melakukan Pungli tersebut, apalagi dalam membangun pasar, pihak yang membangun belum dibayar sampai saat ini.

Ketika pemko melakukan pungli, tentunya kita harus melihat aturan aturan terkait hal tersebut, sehingga dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Pungli dan Jerat Hukumnya

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.

Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor pungli terus berlangsung hingga hari ini.

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan pungli, yaitu:

  1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli
  2. Faktor internal, berupa karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri
  3. Faktor ekonomi, penghasilan rendah yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban
  4. Faktor kultural dan budaya organisasi, pungli dan penyuapan yang telah menjadi budaya dalam sebuah organisasi atau lembaga.
  5. Terbatasnya sumber daya manusia.
  6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Dalam perkara pungli, Polri serta Kejaksaan merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan, mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dan menyelesaikan perkara pungutan liar yang dilakukan pejabat aparatur negara.

PARKIR –>> merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dimana masyarakat berdasarkan kuasa yang ada padanya bisa menguasai daerah, yang sebenarnya bukan hak mereka. Jika tanah tersebut milik pribadi, tentunya itu bukan pungli. Tapi ketika tanah itu milik kaum, tentunya harus melalui proses yang benar (kesepakatan kaum). Agar parkir tidak ilegal maka harus melalui prosedur yang benar, dimana pelaku Parkir harus berada dibawah menegement perusahaan yang terikat secara sah dengan kaum, mamak kepala waris mamak panghulu, untuk itu PT Farindo Mitra Jaya telah .

PUNGUTAN KIOS DAN PETAK MEJA BATU–>> 225 petak kios dan 335 petak meja batu merupakan pungutan yang dilakukan setiap hari. Petak meja batu merupakan hasil kerjasama, namun cacat Administrasi. Pemko Padang bersepakat dengan pihak KAN Nagari Lubuk Kilangan. Ketika terjadi Perjanjian antara Pemko Padang dengan PT Syafindo Mutiara Andalas, diduga perjajian tersebut cacat hukum sehingga tidak sah secara hukum. Cacat hukum karena tidak terpenuhinya sarat sah suatu perjanjian. oelh sebab itu, ketika dijual dan disewakan oleh pihak perusahaan atau Pemko Padang, karena tidak memiliki dasar hukum kuat. dapat digolongkan pungli.

RESTRIBUSI –>> Restribusi yang dilakukan Pemko Padang diatas tanah kaum, tentunya tidak sesuai prosedur, Pemko Padang harus melakukan perikatan dengan pihak Kaum, MKW, mamak panghulu terlebih dahulu. Perikatan tersebut dapat merupakan perjanjian kerjasama. Dalam hal ini Pemko Padang baru bersepakat dengan pihak KAN nagari lubuk Kilangan melalui ketua KAN.

Sehingga pungutan apapun yang dilakukan di Pasar Banda Buek dapat digolongkan sebagai Pungli, Hal ini akan terungkap setelah diproses oleh yang berwajib, jika kita memiliki akal sehat, semua pungutan yang dilakukan oleh siapapun selain pemilik hak, harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk, jika Pemko Padang melakukan pengutan tersebut.

Jika tidak, maka dapat digolongkan pungutan liar dan harus dipertanggung jawabkan oleh sipelaku pungli tersebut termasuk siapapun yang memerintahkan, apalagi tidak disetujui diperintahkan oleh pemilik hak.

Demikian keterangan LSM KOAD untuk dijadikan sebagai pedoman, ketika Polri melakukan pemberantasan pungli di Pasar Banda Buek.

Penegak hukum seharusnya tegakkan hukum terkait pasar Banda Buek ini, Polda Sumbar lakukan penegakkan hukum.

Ketua LSM KOAD meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot benar benar turun tangan untuk memberantas pungli pasar Banda Buek ini.

Terlalu lama pungli ini menggerogoti, sehingga pedagang, pemilik tanah, pemodal yang membangun pasar Banda Buek dirugikan. Mereka tidak bisa menikmati hasil pengelolaan pasar yang berdiri diatas tanah milik mereka.

Bersambung…