Apa Tindak Lanjut Polda Sumbar, Setelah Tim Klewang Grebek Pasar Banda Buek

KabarDaerah.com – Redaksi meminta ketua LSM KOAD untuk menjelaskan, pasalnya beberapa Kapolda Sumbar berganti namun Pungli dipasar Banda Buek tetap terjadi.

Pungutan yang dilakukan di pasar Banda Buek merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. sehingga ketika Polri berpendapat bukan tindak pidana, sebaiknya penyidik belajar lagi.

Setelah Kasat Reskrim Akp Yasin mengirim video penggerebekan di pasar Banda Buek, Tim klewang berhasil membawa dua orang yang melakukan pungli tersebut.

Kata Reno, ” saya diperintahkan oleh Kadis Perdagangan kota Padang, dilengkapi oleh surat surat resmi” , sedangkan pelaku lainnya adalah awal, Awal mengatakan bahwa yang dipungut dari pedagang adalah upah anggkat barang.

Ketika Tim klewang lakukan sokterapi terhadap pelaku pungli. Apa langkah berikutnya yang akan dilakukan Polri. Tentunya kita berharap, semua pungli yang terjadi Pasar Banda Buek, bisa dibersihkan. Apakah akan ditindak lanjuti atau berhenti sampai keterangan di dapat, walau keterangan tersebut tidak benar.

Mendalami seluk beluk beluk terjadinya pungli, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. jika Polri melakukan penegakkan hukum dengan benar tentunya suatu keharusan.

Kita coba lihat posisi kios dan meja batu, unit kios 225 unit katakanlah Rp.20.000 perhari. Berikutnya 335 pungutan beo Rp.10.000 perhari, keduanya bisa berjumlah Rp.4.500.000 untuk kios dan Rp.3.350,000 untuk petak meja batu. Bukan sedikit yang berpotensi masuk ke kantong oknum di Pemko Padang. Belum lagi parkir, diperkirakan Rp 2.500.000 perhari. Tidak kurang Rp.8.000.000 perhari berpotensi diperoleh pelaku pungli.

“Apa Tindak lanjut Poltresta Padang, setelah Tim klewang grebek pelaku pungli di Pasar Banda Buek”, tanya LSM KOAD

Sedangkan Reno salah seorang pelaku pemungutan tersebut, mengaku hanya setor sebesar Rp.400.000 kepada Pemko Padang.

Begitu besar selisih dari pungutan ini, tentunya ada pihak yang diuntungkan, jelas semua orang berminat melakukan pugli. kata ketua LSM KOAD lagi.

Disini letak ketidak benaran yang dilakukan pihak Pemko Padang. Disatu sisi Pemko Padang tidak pernah mengeluarkan uang untuk membangun, disisi lain, giliran keuntungan harus tetap menjadi nomor satu.

Sebenarnya, Pungli ini telah dilaporkan ke Polsek Lubuk kilangan, namun yang di terima Polsek Lubuk Kilangan hanya pengaduan. sedangkan LP pungi tetap dihalangi.

Polsek telah memanggil beberapa orang saksi, hanya saja Polsek Lubuk Kilangan justru menghentikan dengan alasan, Basri Usali tidak dirugikan dengan terjadinya Pungli ini.

Perlakuan penyidik dalam menangani pengaduan ini, sama dengan perkara lainnya, semuanya tidak membuahkan hasil.

Pengaduan yang ditanganni Polsek Lubuk Kilangan, tetap tidak terjadi apa apa, bisa dikatakan mentolerir bahwa pungli yang dilakukan bukanlah kejahatan.

Sasaran pemberantasan pungli, seharusnya bukan hanya orang bawahan yang diberikan SK, tapi harus sampai kepada otak pelaku yang memerintahkan.

Lebih lanjut, bisa kita telusuri dasar Pemko padang melakukan pungutan, Apakah Pemko Padang sebagai pemerintah telah melakukan tugas yang seharusnya dijalankan.

“Kami berharap Polresta Padang serius melakukan pemberantasan pungli di pasar Banda Buek”, kata ketua LSM KOAD.

“Pada prinsipnya, Pemko Padang pun tidak boleh melakukan Pungli, apalagi selama pembangunan pasar, bahwa pihak yang membangun belum dibayar sama sekali. Sementara Pemko Padang telah memungut berbagai pungutan, kata ketua LSM KOAD.

Ketika Pemko Padang yang melakukan pungli, tentunya kita harus melihat aturan aturan terkait hal tersebut, berikut aturan yang dimaksud:

Seperti UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau penyelenggara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Berikut, mari kita pahami pungli dan jerat hukumnya

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri sipil atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.

Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor pungli terus berlangsung hingga hari ini.

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan pungli, yaitu:

  1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli
  2. Faktor internal, berupa karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri
  3. Faktor ekonomi, penghasilan rendah yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban
  4. Faktor kultural dan budaya organisasi, pungli dan penyuapan yang telah menjadi budaya dalam sebuah organisasi atau lembaga.
  5. Terbatasnya sumber daya manusia.
  6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Dalam perkara pungli, Polri serta Kejaksaan merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan, mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dan menyelesaikan perkara pungutan liar yang dilakukan  aparatur negara harus menjadi tolak ukur.

Parkir merupakan bisnis yang sangat menggiurkan, dimana masyarakat berdasarkan kuasa yang ada padanya bisa menguasai suatu daerah, yang sebenarnya bukan hak mereka.

Jika tanah tersebut milik pribadi, tentunya itu bukan pungli. Tapi ketika tanah itu milik kaum, tentunya harus melalui proses yang benar (kesepakatan kaum).

Agar parkir tidak ilegal maka harus melalui prosedur yang benar, dimana pelaku parkir harus berada dibawah menegement sebuah perusahaan yang terikat secara sah dengan kaum, mamak kepala waris mamak panghulu.

Pungutan kios dan Petak meja batu terdiri dari 225 petak kios dan 335 petak meja batu, pungutan dilakukan setiap hari. Petak meja batu merupakan hasil kerjasama, namun cacat Administrasi. Pemko Padang bersepakat dengan pihak KAN Nagari Lubuk Kilangan. Ketika terjadi Perjanjian antara Pemko Padang dengan PT Syafindo Mutiara Andalas, diduga perjajian tersebut cacat hukum sehingga tidak sah secara hukum. Cacat hukum karena tidak terpenuhinya sarat sah suatu perjanjian. oelh sebab itu, ketika dijual dan disewakan oleh pihak perusahaan atau Pemko Padang, karena tidak memiliki dasar hukum kuat. dapat digolongkan pungli.

Restribusi, Restribusi yang dilakukan Pemko Padang diatas tanah kaum, tentunya tidak sesuai prosedur, Pemko Padang harus melakukan perikatan dengan pihak Kaum, MKW, mamak panghulu terlebih dahulu. Perikatan tersebut dapat merupakan perjanjian kerjasama. Dalam hal ini Pemko Padang baru bersepakat dengan pihak KAN nagari Lubuk Kilangan melalui ketua KAN.

Sehingga pungutan apapun yang dilakukan di Pasar Banda Buek dapat digolongkan sebagai Pungli, hal ini akan terungkap setelah diproses oleh yang berwajib. j

Semua pungutan yang dilakukan oleh siapapun selain pemilik hak, digolongkan kepada pungli. Pungutan agar tidak digolongkan pungli harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk, jika Pemko Padang melakukan pengutan tersebut.

Pemko Padang dapat digolongkan melakukan pungutan liar, termasuk siapapun yang memerintahkan, apalagi tidak disetujui oleh pemilik hak.

Demikian keterangan LSM KOAD untuk dijadikan sebagai pedoman, ketika Polri benar benar melakukan pemberantasan pungli.

Penegak hukum seharusnya dilakukan serius terkait pasar Banda Buek ini, Polda Sumbar seharusnya melakukan penegakkan hukum dengan benar.

Ketua LSM KOAD meminta Bapak Kapolda Sumbar, turun tangan untuk memberantas pungli pasar Banda Buek ini.

Terlalu lama pungli ini menggerogoti, sehingga pedagang, pemilik tanah, pemodal yang membangun pasar Banda Buek sangat dirugikan, mereka tidak bisa menikmati hasil pengelolaan pasar yang berdiri diatas tanah milik mereka dan dibangun dengan uang mereka.

Polri dalam hal ini adalah penegak hukum, bukan pada posisi berdebat, tapi sejauh mana Polri bisa melakukan penegakkan hukum, memberikan pelayanan, melindungi dan mengayomi masyarakat. utnuk itu penyidik Polri hanya melihat unsur pidana pungli, jika terpenuhi, maka kewajiban Polri lah untuk melakukan penegak hukum tersebut.

Terkait hal tersebut , pernah dilaporkan di Polda Sumbar perkara SPK rekayasa beberapa tahun lalu, tapi laporan tersebut menguap, hilang dari permukaan.

Bersambung…