KabarDaerah.com – Kapolri, layaknya lakukan evaluasi empat tahun kebelakang, apa yang terjadi di Polda Sumbar.
Kasus bypass teknik telah membuka mata para para pengamat, bahwa kinerja Polda Sumbar terganggu karena oknum oknum pelanggar hukum.
Mereka memang taat kepada pemimpin, diduga pemimpin tersebut memerintahkan sesuatu yang melanggar hukum.
Berikutnya kita lihat kenyataan di lapangan, oknum tersebut telah membuat suatu perkara terombang ambing dengan ketidak jelasan, sehingga anggota Polri di jajaran bawah sebagai pelaksana penegakkan hukum terpaksa membuat binggung masyarakat.
Di satu sisi mereka harus patuh dengan atasan, di sisi lain mereka adalah penegak hukum yang diberikan tugas oleh Negara, sehingga dalam melakukan tugasnya, penyidik telah dibuat kesulitan, menemukan alasan untuk menghentikan perkara bypass teknik.
Kita bisa mengamati keputusan yang di ambil Divpropam Polri, ketika laporan pengaduan sudah ada ditangan mereka, bahkan keputusan yang diambil Bidpropam Polda Sumbar menyatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Padang adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap perkara pidana yang dilaporkan. Hal itu jelas tidak bisa dibantah, jelas ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar.
Kombes (Pol) Imran dan Kompol Riko, Kombes (Pol) Ferry dan Kompol Dedy. Kombes Imran dan Kompol Riko mendapatkan promosi sekolah.
Mari kita lihat yang jabatan lebih tinggi seperti Irwasda Polda Sumbar, beliau mendapatkan kenaikan pangkat satu tingklat menjadi Brigjen Polisi. Pada hal, Irwasdaa paling getol bertahan dengan membalas surat Ombudsman serta Kompolnas, bahkan sampai beberapa surat. Mempertahankan pendapat institusi Polda sebelumnya.
Hanya saja, setiap surat balasan Irwasda, secara tak sengaja, terbuka poin penting terkait bypas teknik, suatu bahwa perkara bypass teknik belum diproses. sebut ketua FRN DPW Sumbar.
Surat telegram Kapolda Sumbar ke Kapolresta Padang tanggal 6 Janurai 2023. Kapolda Sumbar minta agar penyidikan dilakukan berdasar Perkapolri nomor 6 tahun 2019 belum dilaksanakan.
Kasat Reskrim Polresta Padang masih saja mengarahkan agar pelapor melakukan gugat perdata ke pengadilan.
Berbeda dengan pendapat ketua FRN DPW Sumbar, ” gugat perdata terkait perjanjian kerjasama, perjanjian kerjasama hanya tekait dengan dua pihak yang berjanji.
dijelaskan lagi, bahwa Perkara bypass teknik dilaporkan sebelum pihak I Rusdi meninggal dunia. Karena Polri lalai atau sengaja melalaikan, sehingga tidak tepat ketika diperdatakan setelah Rusdi meninggal dunia.
Terlihat dari surat balasan Irwasda tersebut, surat yang telah dikirim Kapolda Sumbar terkait perkara bypass Teknik ini tidak dilaksanakan Kapolresta Padang Kombes (Pol) Ferry. dibuktikan bahwa Mulyadi belum di mintai keterangannya.
Dari peristiwa ini, dengan keluarnya surat telegram tersebut terlihat bahwa Irjen Suharyono tidak terlibat sama sekali. baik menghalangi proses hukum, maupun tidak menerima laporan. Karena beliau melalui sprpip nya Akbp Syaiful (sekarang Kapolres 50 kota) yang membantu pelapor untuk membuat laporan LP/B/28.
Walau sebagai Kapolda Sumbar beliau bisa memaksa Direktur kriminal umum untuk melakukan proses hukum sesuai perkapolri nomor 6 tahun 2019. kapolda sumbar memerintahkan agar para pihak dipertemukan dalam Restoratif Justice.
Lalu bisa kita lihat, pengemban jabatan Direktur kriminal umum sebagai pelaksana tugas, pertama Kombes Sugeng dan Kombes Andry. Keduanya adalah orang yang paling bertanggung jawab mengurusi kriminal umum di Polda Sumbar.
Kabagwassidik sebagi dapurnya Ditreskrimum hanya melakukan proses hukum dengan minta klarifikasi. itupun dibuat untuk menggagalkan perkara ini.
Ketika Direktur tidak bisa membawa perkara ini ke arah yang benar. Artinya beliau orang pertama yang dimintai pertanggung jawaban.
Berikutnya Kabid Propam Polda Sumbar dua orang, Kombes Eko dan Kombes Hidayat.
Kedua orang ini termasuk yang paling getol menghalangi perkara Bypass Teknik. sampai samapai Kombes Hidayat salah jawab, ketika menjawab surat pelapor. Kombes Eko sengaja menjawab dengan berbohong ke Kadiv Propam Polri.
Kombes Pol Eko sengaja tidak melakukan proses hukum pelanggaran KEPP sesuai aturan, sehingga dalam surat laporan hasil penyelidikan ke Divisi Propam Polri laporan haisl terdapat beberapa kebohongan.
Selanjutnya, laporan yang dilakukan bulan 17 Mei 2022 dan pertengahan Juni 2022 sengaja tidak dilakukan oleh Kombes pol Eko. Baru setelah limpahan perkara dari Propam mabes Polri ke Polda Sumbar. barulah Kombes Pol Eko melakukan proses hukum KEPP. Sayangnya Kombes Eko tidak benar serius mencari dan membuktikan kesalahan yang dilaporkan.
Pada hal, bukti bukti atas kesalahan tersebut telah diserahkan ke Bidpropam Polda Sumbar dan telah diterima langsung oleh penyidik Subbidwarprof.
Artinya, didugakuat perkara bypass teknik ini dihalangi secara bersama sama, mulai dari melapor, proses hukum, menghentikan perkara SPPLID, sampai sampai harus menghilangkan bukti yang telah ditahan.
Tentunya perbuatan ini tidak bisa dilakukan oleh orang biasa, yang bisa perintahkan Dirreskrium tentunya adalah pimpinan Polda Sumbar sendiri saat itu dijabat Irjend Teddy Minahasa dan wakilnya Brigjen Pol Edi Maryanto.
Kesalahan yang dilakukan, seperti tidak menemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut jelas sebuah kesalahan besar, apa lagi ketika tidak diterima kembali melapor, jelas pelanggaran Perkapolri nomor 7 tahun 2022.
Bawahan dilapangan terbukti tidak satu suara dengan pimpinan, mereka tidak taat dan patuh, lain yang diatur, lain lagi yang dilaksanakan.
Dengan kenaikan pangkat, promosi sekolah bagi nama nama yang disebutkan diatas. tidak ada hukuman reward and punismen yang diberikan kepada mereka yang bersalah. terutama sesuai dengan aturan.
Kami dari PW Fast Respon Nusantara sengaja menyampaikan hal ini khusus untuk bapak Kapolri, serta pejabat utama, mulai dari Irwasum, Kadivpropam, agar memperhatikan kebijakan pimpinan yang disalah artikan anggota. dengan selalu melakukan evaluasi.
Saya sebagai ketua DPW FRN mempertanyakan hal ini ke Kapolri, kenapa hal ini terjadi, pada hal kapolri seharusnya mengetahui keputusan Bidpropam Polda Sumbar akan menurunkan kredibilitas Institusi Polri.
Selanjutnya, ” jangan sampai kebijakan tersebut membuat pusing dan yang terpenting adalah, keputusan yang salah sangat mempengaruhi nama baik institusi Polri secara keseluruhan dan Kapolri yang menjabat.
Berikut kami buatkan daftar PJU yang diduga menghalangi proses hukum diberikan sekolah dan tetap diberikan jabatan, pada hal menurut aturan, UU, Perkapolri nomor 7 tahun 2022.
- Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum karena kejahatan Narkoba
- Brigjen Pol Edi Mardianto dimutasi wakil Kapolda Jambi
- Kombes Pol Sugeng Hariadi dimutasi ke Bidang Humas Polda Bali
- Kombes Pol Andri Kurniawan dimutasi dari Dirkrimum ke Dirkrimsus Polda Sumbar
- Kombes Pol Imran Amir dimutasi ke Bidang Humas Polda Jateng
- Kombes Pol Fery Harahap dimutasi lebaga pendidikan Polda NTT
- Kompol Pol Dedi Andriansyah Kasat reskrim Polresta Padang dimutasi dari Kasat Reskrim ke Kasubdid Narkoba Polda Sumbar.
- Akp Nasirwan Dimutasi dari Polsek Kuranji ke Polda Sumbar.
- Kombes Pol Eko Yudi Karyanto, S.IK dimutasi
- Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting dumutasi karea perkara lain
Sedangkan yang diduga melaksanakan proses hukum, berdasarkan cara dengan memberikan bantuan
- Kapolda Pol Sumbar Irjen Pol Suharyono SIK berhenti karena memasuki masa pensiun
- Akbp Pol Roy Noor SIK di berikan kesempatan sekolah, agar tidak melaksanakan proses hukum
- Akbp Pol Syaiful Wachid SIK dimutasi menjadi Kapolres Limapuluh Kota
lebih lanjut dejelaskan ketua FRN DPW Sumbar, Wadir krimum Polda Sumbar dan Kasat Reskrim Akp Yasin serta Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H, setelah 4 bukan masih mencari cara terbaik untuk melakukan penyelesaian, kata ketua DPW FRN tersebut.
Dari seluruh kebijakan institusi terkait bypass teknik, dapat diartikan, bahwa perkara bypass teknik tidak layak dihentikan dalam status penyelidikan. Apalagi barang bukti nyata nyata sudah di sita di Polsek Kuranji.
Hal hal inilah, yang menjadi salh satu penyebab menurunya kredibilitas Institusi Polri. jika personil yang melakukan kesalahan harus di proses hukum dengan benar. jika diberikan hukuman harus adil bagi para pihak “, kata ketua FRN DPW Sumbar.